- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
- Alwi Farhan Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2026, BNI: Bukti Pembinaan PBSI Efektif
Dana Desa 2025 Desa Sangkanhurip Sindang Dilaksanakan Tahun 2026, DPMD Majalengka Memilih Diam

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2025 terjadi di Desa Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pembangunan rabat beton Jalan Usaha Tani (JUT) di kerjakan di awal tahun bulan Januari 2026.
Warga setempat saat di konfirmasi mengaku tidak melihat papan informasi sebagai dasar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk di ketahui dari besaran anggaran hingga waktu pelaksanaan juga sumber dananya.
Toto Mustopa selaku Kepala Desa Sangkanhirip menjelaskan, prihal tersebut telah mendapat teguran atas keterlambatan pembangunan dari dinas dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa melalui kepala seksi yang terkait.
Baca Lainnya :
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
"Dari isi yang disampaikan, segera diselesaikan dan diberikan waktu paling lambat harus selesai diakhir bulan tanggal 30 Januari 2026. Upaya lain, selalu berkoordinasi dengan Camat dan Kasi PPM di kecamatan," jelasnya. Rabu (14/01/2026).
Kades mengakui pelaksanaan pembangunan dana desa baru dikerjakan dan terlambat, soal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tetap di tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Majalengka Abdul Ajid melalui Kabid PMD Memet saat di konfirmadi dalam pesan singkat whatsapp mengatakan bahwa dirinya saat ini tidak bisa menjelaskan dikarenakan banyaknya kegiatan awal tahun dan silahkan saja menghubungi kepala seksinya.
"Terkait soal LPJ atas pelaksanaan pembangunan tersebut silahkan hubungi kasi PMD," tutupnya. ** (agit)











.jpg)




