- BNI Private Dinobatkan sebagai Best Private Bank in Indonesia 2026
- Bupati Shalahuddin Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Raya Shiratal Mustaqim
- Bupati Barito Utara Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan di Desa Batu Raya 1
- Sekda Muhlis Pimpin Rakor Penanganan Kelangkaan BBM, Satgas Segera Turun ke Lapangan
- Kunspek Komisi VIII, Maryono Dorong Dinas Damkar Segera Terwujud.
- Saldo Nasabah Raib Jutaan Rupiah Lewat QRIS, CBA: BCA Harus Tanggung Jawab dan OJK Lemah Pengawasan
- Bupati Barito Utara Tegaskan Penindakan Terhadap Pelangsir dan Penimbun BBM.
- Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas
- Paska Insiden Keracunan Makan MBG Anggota DPR RI Nurhadi : BGN Diminta Perkuat Pengawasan Dapur MBG.
- Cegah Stunting Dan Pemenuhan Gizi : Dinas Perikanan Bagikan 150 Paket Olahan Ikan Untuk Ibu Hamil Dan Balita Serta Lansia Di Kecamatan Curug.
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Depok dan Tangerang Selatan, 8 Pelaku Jadi Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik atau kegiatan ilegal pengisian/penyuntikan gas elpiji subsidi ke non-subsidi di wilayah Depok dan Tangerang Selatan. Sebanyak 8 tersangka ditangkap oleh tim Penyidik Subdit III Sumdaling dalam pengungkapan di dua lokasi tersebut.
"TKP (tempat kejadian perkara) pertama di Jalan Tipar Halim Rt.002/RW.006, Kel. Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, ditangkap 6 pelaku. Kemudian TKP kedua yaitu di Jalan Gelatik No. 62, Kel. Sawah, Kec. Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik mengamankan 2 pelaku," terang Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) PMJ Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa malam (15/8/2023).
Delapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial PCA alias TA dan HSR SNG alias TN, keduanya selaku pemilik tempat usaha di Depok. Sedangkan, HD P bin SDRN, AMD JT bin NRN, BJMN RTK alias BN, dan MHD RZK bin TP JYD adalah karyawan. Berikutnya, FRD, pemilik tempat usaha di Ciputat Tangerang Selatan, dan DNO sebagai pekerjanya.
Baca Lainnya :
- BNI Private Dinobatkan sebagai Best Private Bank in Indonesia 2026
- Bupati Shalahuddin Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Raya Shiratal Mustaqim
- Bupati Barito Utara Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan di Desa Batu Raya 1
- Sekda Muhlis Pimpin Rakor Penanganan Kelangkaan BBM, Satgas Segera Turun ke Lapangan
- Kunspek Komisi VIII, Maryono Dorong Dinas Damkar Segera Terwujud.
Dijelaskan Ade, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi.
"Berdasarkan hasil pengecekan di dua tempat tersebut petugas mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan yang bertugas melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi," beber Ade.
Kegiatan ilegal itu, lanjut Ade, dilakukan para tersangka dan telah berlangsung sejak Januari 2023.
"Dari hasil interogasi didapat informasi bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan atau beroperasi sejak bulan Januari 2023. Hasil pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi kemudian dijual kembali ke warung/toko di sekitar wilayah kota Depok, Jakarta Timur dan di wilayah Tangerang Selatan," jelas Ade.
Adapun motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan.
"Mereka menjual tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi dengan harga Rp. 125.000,- sampai dengan Rp 180.000,-/tabung. Dimana harga resmi isi tabung gas 12 kg non-subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp. 205.000,-," imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa, tabung gas elpiji 12 kg kosong, tabung gas elpiji 3 kg isi, pipa besi alat pemindahan isi tabung gas, dan kantong plastik tutup segel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Pasal 55, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liiquefied Petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
"Saat ini untuk kedelapan orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade.
















