- Mensos Gus Ipul Minta Pejabat Baru Fokus Validasi Data dan Berantas Korupsi
- Kinerja BNI Melesat, Transformasi Digital dan BRAVE Jadi Motor Pertumbuhan
- PTPN I Percepat Optimalisasi Aset, Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru untuk Ketahanan Pangan
- Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Pemkab Barito Utara Laksanakan Kaji Tiru ke DIY
- Elim Tyu Samba Dampingi Ketua MPR RI Ziarah Ke Makam Bung Karno
- Ateng Sutisna dan Viking Majalengka Gelar Festival Nobar Persib Meriah
- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan

Keterangan Gambar : Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, KABUPATEN TANGERANG, - Tim Satgas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang akan melakukan sidak ke lahan Fasos Fasum di RW 09 Perumahan Pondok Indah Taman Kutabumi Kabupaten Tangerang, yang diduga dikomersilkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Arif Kepala UPT Asset BPKAD Kabupaten Tangerang, di kantornya kepada wartawan yang tergabung di Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), Selasa (11/03/2026).
Arif lebih lanjut mengatakan, penggunaan lahan fasos fasum di luar untuk kepentingan masyarakat umum, tidak dibenarkan.
Baca Lainnya :
- Elim Tyu Samba Dampingi Ketua MPR RI Ziarah Ke Makam Bung Karno
- Ateng Sutisna dan Viking Majalengka Gelar Festival Nobar Persib Meriah
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
"Apalagi sampai dikomersilkan, itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun," ujarnya.
Arif juga mengatakan BPKAD sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat izin penggunaan lahan fasos fasum di RW 09 kelurahan Kutabumi untuk dimanfaatkan atau dikomersilkan.
"Tidak ada dari pihak RW 09 yang koordinasi dengan kami terkait hal tersebut, dan kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk hal tersebut," jelasnya.
Menurut Arif jika terbukti lahan fasos fasum digunakan bukan untuk peruntukannya misalnya untuk kepentingan komersil, maka akan dilakukan penegakan Perda, dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda, yaitu tempat tersebut bisa saja disegel, dan peruntukannya dikembalikan seperti semula.
Sementara sebelumnya Lurah Kutabumi Ade Sunaryo memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), ia mengatakan area tersebut adalah sebagai fasos fasum bagi warga RW 09 namun pemanfaatannya secara resmi sebagai asset daerah, baru dapat dilakukan setelah adanya serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan data prasarana, sarana dan utilitas (PSU) saat ini belum tercatat sebagai asset pemerintah Daerah karena belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Pemanfaatan area tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi lahan oleh RW 09," ujarnya.
Ditambahkan oleh Ade hasil musyawarah warga terkait pemanfaatan lahan fasos fasum tersebut adalah untuk mengoptimalkan potensi lokal melalui pemberdayaan masyarakat setempat.(Jhn)












.jpg)




