- Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Operasional B Fashion dan The Seven terkait Peredaran Narkotika
- Peserta UKW di Barito Utara Diberi Pembekalan, Wartawan Senior Tekankan Etika dan Verifikasi Berita
- Komitmen Hijau BNI: Konservasi Satwa Dilindungi hingga Pemberdayaan Desa Penyangga
- Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di Jatim-Jateng, Tonggak Baru Ekonomi Desa
- Menikmati Sunrise dari Atas Awan, Nimo Highland Jadi Primadona Libur Panjang
- Dukung Suporter Indonesia di Thailand Open 2026, BNI Andalkan QRIS wondr by BNI
- Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula
- Ditreskrimum Polda Metro Siapkan Tim Buru Begal dan Kejahatan Jalanan 24 Jam
- Wujudkan Swasembada Gula Kementan Kerjasama CV Lang Buana Tanam Bibit Unggul Tebu Aas Agribun
- BNI Perkuat Dukungan untuk PBSI, Regenerasi Atlet Bulu Tangkis Indonesia Kian Bersinar
Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan

Keterangan Gambar : Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, KABUPATEN TANGERANG, - Tim Satgas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang akan melakukan sidak ke lahan Fasos Fasum di RW 09 Perumahan Pondok Indah Taman Kutabumi Kabupaten Tangerang, yang diduga dikomersilkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Arif Kepala UPT Asset BPKAD Kabupaten Tangerang, di kantornya kepada wartawan yang tergabung di Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), Selasa (11/03/2026).
Arif lebih lanjut mengatakan, penggunaan lahan fasos fasum di luar untuk kepentingan masyarakat umum, tidak dibenarkan.
Baca Lainnya :
- Wujudkan Swasembada Gula Kementan Kerjasama CV Lang Buana Tanam Bibit Unggul Tebu Aas Agribun
- Chandra Terpilih Secara Aklamasi, Lurah Cipondoh Makmur Segera Membuat SK Ketua RW 11
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- Kadisdik Kota Tangerang Beberkan Rincian Program Sekolah Gratis Tahun 2026
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
"Apalagi sampai dikomersilkan, itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun," ujarnya.
Arif juga mengatakan BPKAD sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat izin penggunaan lahan fasos fasum di RW 09 kelurahan Kutabumi untuk dimanfaatkan atau dikomersilkan.
"Tidak ada dari pihak RW 09 yang koordinasi dengan kami terkait hal tersebut, dan kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk hal tersebut," jelasnya.
Menurut Arif jika terbukti lahan fasos fasum digunakan bukan untuk peruntukannya misalnya untuk kepentingan komersil, maka akan dilakukan penegakan Perda, dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda, yaitu tempat tersebut bisa saja disegel, dan peruntukannya dikembalikan seperti semula.
Sementara sebelumnya Lurah Kutabumi Ade Sunaryo memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), ia mengatakan area tersebut adalah sebagai fasos fasum bagi warga RW 09 namun pemanfaatannya secara resmi sebagai asset daerah, baru dapat dilakukan setelah adanya serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan data prasarana, sarana dan utilitas (PSU) saat ini belum tercatat sebagai asset pemerintah Daerah karena belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Pemanfaatan area tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi lahan oleh RW 09," ujarnya.
Ditambahkan oleh Ade hasil musyawarah warga terkait pemanfaatan lahan fasos fasum tersebut adalah untuk mengoptimalkan potensi lokal melalui pemberdayaan masyarakat setempat.(Jhn)









1.jpg)







