Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan

By Johan MP 11 Mar 2026, 21:02:13 WIB Tangerang Kabupaten
Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan

Keterangan Gambar : Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang


MEGAPOLITANPOS.COM, KABUPATEN TANGERANG, - Tim Satgas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang akan melakukan sidak ke lahan Fasos Fasum di RW 09 Perumahan Pondok Indah Taman Kutabumi Kabupaten Tangerang, yang diduga dikomersilkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Arif Kepala UPT Asset BPKAD Kabupaten Tangerang, di kantornya kepada wartawan yang tergabung di Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), Selasa (11/03/2026).

Arif lebih lanjut mengatakan, penggunaan lahan fasos fasum di luar untuk kepentingan masyarakat umum, tidak dibenarkan.

Baca Lainnya :

"Apalagi sampai dikomersilkan, itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun," ujarnya.

Arif juga mengatakan BPKAD sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat izin penggunaan lahan fasos fasum di RW 09 kelurahan Kutabumi untuk dimanfaatkan atau dikomersilkan.

"Tidak ada dari pihak RW 09 yang koordinasi dengan kami terkait hal tersebut, dan kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk hal tersebut," jelasnya.

Menurut Arif jika terbukti lahan fasos fasum digunakan bukan untuk peruntukannya misalnya untuk kepentingan komersil, maka akan dilakukan penegakan Perda, dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda, yaitu tempat tersebut bisa saja disegel, dan peruntukannya dikembalikan seperti semula.

Sementara sebelumnya Lurah Kutabumi Ade Sunaryo memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), ia mengatakan area tersebut adalah sebagai fasos fasum bagi warga RW  09 namun pemanfaatannya secara resmi sebagai asset daerah, baru dapat dilakukan setelah adanya serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan data prasarana, sarana dan utilitas (PSU) saat ini belum tercatat sebagai asset pemerintah Daerah karena belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST). 

"Pemanfaatan area tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi lahan oleh RW 09," ujarnya.

Ditambahkan oleh Ade hasil musyawarah warga terkait pemanfaatan lahan fasos fasum tersebut adalah untuk mengoptimalkan potensi lokal melalui pemberdayaan masyarakat setempat.(Jhn)




  • Kamenag Kab Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musalla MAN 2.

    🕔16:54:20, 07 Okt 2026
  • Bupati Tangerang Tegaskan Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru Tingkatkan Pengelolaan Sekolah.

    🕔17:32:22, 05 Okt 2026
  • Peringati HUT TNI Ke-81, Danrem Olahraga Bersama 2000 Masyarakat.

    🕔11:50:04, 05 Okt 2026
  • Kantah Kabupaten Tangerang Laksanakan Pembayaran Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah

    🕔22:06:06, 30 Sep 2026
  • Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.

    🕔21:53:41, 29 Sep 2026