- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi.
- Intensifkan Patroli Malam, Babinsa bersama Komduk Sasar Lokasi Rawan.
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat
- Jembatan Lahei Dibangun, Plt Damang Apresiasi, Sebut Jembatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
- Titiek Soeharto Dorong Pemerintah Serap Telur Peternak dan Atasi Kelangkaan Jagung
Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan

Keterangan Gambar : Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, KABUPATEN TANGERANG, - Tim Satgas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang akan melakukan sidak ke lahan Fasos Fasum di RW 09 Perumahan Pondok Indah Taman Kutabumi Kabupaten Tangerang, yang diduga dikomersilkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Arif Kepala UPT Asset BPKAD Kabupaten Tangerang, di kantornya kepada wartawan yang tergabung di Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), Selasa (11/03/2026).
Arif lebih lanjut mengatakan, penggunaan lahan fasos fasum di luar untuk kepentingan masyarakat umum, tidak dibenarkan.
Baca Lainnya :
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
- Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang
"Apalagi sampai dikomersilkan, itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun," ujarnya.
Arif juga mengatakan BPKAD sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat izin penggunaan lahan fasos fasum di RW 09 kelurahan Kutabumi untuk dimanfaatkan atau dikomersilkan.
"Tidak ada dari pihak RW 09 yang koordinasi dengan kami terkait hal tersebut, dan kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk hal tersebut," jelasnya.
Menurut Arif jika terbukti lahan fasos fasum digunakan bukan untuk peruntukannya misalnya untuk kepentingan komersil, maka akan dilakukan penegakan Perda, dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda, yaitu tempat tersebut bisa saja disegel, dan peruntukannya dikembalikan seperti semula.
Sementara sebelumnya Lurah Kutabumi Ade Sunaryo memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), ia mengatakan area tersebut adalah sebagai fasos fasum bagi warga RW 09 namun pemanfaatannya secara resmi sebagai asset daerah, baru dapat dilakukan setelah adanya serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan data prasarana, sarana dan utilitas (PSU) saat ini belum tercatat sebagai asset pemerintah Daerah karena belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Pemanfaatan area tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi lahan oleh RW 09," ujarnya.
Ditambahkan oleh Ade hasil musyawarah warga terkait pemanfaatan lahan fasos fasum tersebut adalah untuk mengoptimalkan potensi lokal melalui pemberdayaan masyarakat setempat.(Jhn)
















