- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan

Keterangan Gambar : Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, KABUPATEN TANGERANG, - Tim Satgas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang akan melakukan sidak ke lahan Fasos Fasum di RW 09 Perumahan Pondok Indah Taman Kutabumi Kabupaten Tangerang, yang diduga dikomersilkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Arif Kepala UPT Asset BPKAD Kabupaten Tangerang, di kantornya kepada wartawan yang tergabung di Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), Selasa (11/03/2026).
Arif lebih lanjut mengatakan, penggunaan lahan fasos fasum di luar untuk kepentingan masyarakat umum, tidak dibenarkan.
Baca Lainnya :
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
"Apalagi sampai dikomersilkan, itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun," ujarnya.
Arif juga mengatakan BPKAD sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat izin penggunaan lahan fasos fasum di RW 09 kelurahan Kutabumi untuk dimanfaatkan atau dikomersilkan.
"Tidak ada dari pihak RW 09 yang koordinasi dengan kami terkait hal tersebut, dan kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk hal tersebut," jelasnya.
Menurut Arif jika terbukti lahan fasos fasum digunakan bukan untuk peruntukannya misalnya untuk kepentingan komersil, maka akan dilakukan penegakan Perda, dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda, yaitu tempat tersebut bisa saja disegel, dan peruntukannya dikembalikan seperti semula.
Sementara sebelumnya Lurah Kutabumi Ade Sunaryo memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), ia mengatakan area tersebut adalah sebagai fasos fasum bagi warga RW 09 namun pemanfaatannya secara resmi sebagai asset daerah, baru dapat dilakukan setelah adanya serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan data prasarana, sarana dan utilitas (PSU) saat ini belum tercatat sebagai asset pemerintah Daerah karena belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Pemanfaatan area tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi lahan oleh RW 09," ujarnya.
Ditambahkan oleh Ade hasil musyawarah warga terkait pemanfaatan lahan fasos fasum tersebut adalah untuk mengoptimalkan potensi lokal melalui pemberdayaan masyarakat setempat.(Jhn)

















