- Manfaatkan Lumpur Banjir, Kapolda Aceh Serahkan Ribuan Karung Tanam Untuk Masyarakat Aceh Tamiang
- Bupati Shalahuddin Dorong Pendidikan Digital SMPN 1 Benangin Terima Laptop dan Starlink
- Pemancangan Tiang Listrik, Bupati Barito Utara Ajak Warga Jaga Fasilitas Bersama
- Akses Listrik Diperluas, Pemkab Barito Utara Dorong Pemerataan Pembangunan Desa
- BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam Sumbar
- Dana Desa 2025 Desa Sangkanhurip Sindang Dilaksanakan Tahun 2026, DPMD Majalengka Memilih Diam
- Direktorat Reserse PPA-PPO dan Layanan Hotline Polri Bakal Diluncurkan, Siap Tangani Laporan KDRT
- Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Dialihkan Dari Lapangan Winodadi, ini Alasannya
- Dari Penggemar K-Pop ke Bintang Film: Langkah Internasional Saskia Chadwick di Korea
- Bupati Shalahuddin Tinjau Infrastruktur Jalan Dan Jembatan Di Teweh Selatan Dan Montallat
Soroti Dugaan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, Anis Byarwati Ingatkan Integritas Prinsip Syariah

Keterangan Gambar : Anggota DPR-RI F- PKS, Abis Byarwati
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menaruh perhatian serius terhadap dugaan gagal bayar yang terjadi pada platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Ia menilai kasus tersebut memiliki implikasi penting terhadap integritas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan nasional.
Menurut Anis, fintech berbasis syariah tidak hanya terikat pada regulasi keuangan formal, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan etika yang lebih tinggi. Prinsip keadilan (‘adl), amanah, transparansi (shidq), serta perlindungan terhadap pihak yang lemah merupakan fondasi utama dalam transaksi keuangan syariah.
Ia menegaskan, ketika dana masyarakat tertahan dalam waktu lama tanpa kepastian penyelesaian yang jelas, persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai risiko bisnis. Kondisi itu berpotensi mencerminkan penyimpangan nilai serta moral hazard yang harus dicermati secara serius.
Baca Lainnya :
- Soroti Dugaan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, Anis Byarwati Ingatkan Integritas Prinsip Syariah
- Fraksi PKS Kota Bogor Berikan Dukungan dan Bantuan untuk RSUD Kota Bogor
- Stabilitas Ekonomi Nasional Dimulai dari Rumah Tangga, Tegas Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati
- Ratu Maxima Hadiri National Financial Health Event 2025, Anis Byarwati Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan di Era Digital
- APBN Defisit Rp479,7 Triliun di Oktober 2025, DPR Minta Kemenkeu Genjot Pendapatan dan Percepat Belanja
“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam konteks tersebut, Anis mendorong Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh melalui langkah-langkah konkret. Di antaranya dengan membuka kondisi perusahaan secara transparan, menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta membangun komunikasi yang jujur dan berkelanjutan dengan para pemberi dana.
Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian kewajiban berpotensi menimbulkan persepsi moral hazard, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah secara luas.
Di sisi lain, Anis menekankan peran strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad semata, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.
“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” tegasnya.
Anis berharap perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia dapat menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat standar etika, tata kelola, serta manajemen risiko dalam industri fintech syariah.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang konstruktif agar hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah tetap terjaga, dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah nasional tetap kokoh.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)





.jpg)
.jpg)




