- Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat untuk Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah
- Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional
- Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan
- Menkop: Kolaborasi Lintas K/L Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH Dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih
- Wamenkop Farida Ajak Gen Z Kembali ke Desa Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Kopdes Merah Putih
- Percepat Akses Pembiayaan UMKM Sumut, Kementerian UMKM Gelar Akad Massal KUR
- Refleksi Setahun Eman - Dena, Pemkab Majalengka Tegaskan Komitmen Langkung Sae
- Greget Bupati Blitar Akan Manfaatkan 6 Aset Tidur 2027 Topang Peningkatan PAD
- Bupati Barito Utara, Di Hadapan Allah, Kita Semua Berdiri dalam Saf yang Sama
- Ramadhan 1447 H, Bupati dan Sekda Barut Dekatkan Diri dengan Warga Lewat Tarawih Berjamaah
Soroti Dugaan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, Anis Byarwati Ingatkan Integritas Prinsip Syariah

Keterangan Gambar : Anggota DPR-RI F- PKS, Abis Byarwati
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menaruh perhatian serius terhadap dugaan gagal bayar yang terjadi pada platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Ia menilai kasus tersebut memiliki implikasi penting terhadap integritas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan nasional.
Menurut Anis, fintech berbasis syariah tidak hanya terikat pada regulasi keuangan formal, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan etika yang lebih tinggi. Prinsip keadilan (‘adl), amanah, transparansi (shidq), serta perlindungan terhadap pihak yang lemah merupakan fondasi utama dalam transaksi keuangan syariah.
Ia menegaskan, ketika dana masyarakat tertahan dalam waktu lama tanpa kepastian penyelesaian yang jelas, persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai risiko bisnis. Kondisi itu berpotensi mencerminkan penyimpangan nilai serta moral hazard yang harus dicermati secara serius.
Baca Lainnya :
- Anis Byarwati Soroti Insentif Rp12,8 Triliun Jelang Ramadan: Stimulus Penting, Tapi Bukan Fondasi Ekonomi
- Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
- Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
- BKN Pastikan Layanan ASN Tetap Berjalan di Tengah Bencana Sumatra
- Soroti Dugaan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, Anis Byarwati Ingatkan Integritas Prinsip Syariah
“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam konteks tersebut, Anis mendorong Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh melalui langkah-langkah konkret. Di antaranya dengan membuka kondisi perusahaan secara transparan, menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta membangun komunikasi yang jujur dan berkelanjutan dengan para pemberi dana.
Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian kewajiban berpotensi menimbulkan persepsi moral hazard, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah secara luas.
Di sisi lain, Anis menekankan peran strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad semata, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.
“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” tegasnya.
Anis berharap perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia dapat menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat standar etika, tata kelola, serta manajemen risiko dalam industri fintech syariah.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang konstruktif agar hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah tetap terjaga, dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah nasional tetap kokoh.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)














