- Kemenkop Ingin Perkuat Sistem Perlindungan Anggota Lewat RUU Perkoperasian
- BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
- 6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas
- Hasrat S. Ag Apresiasi Penyaluran Alat Berat untuk Enam Kecamatan di Barito Utara
- BNI Sabet Dua Penghargaan ARA 2024, Bukti Transparansi dan Tata Kelola Semakin Kuat
- Arema FC Siap Implementasikan Holding UMKM untuk Pengelolaan Stadion Kanjuruhan
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Wamenkop Farida Perkuat Sinergikan Koperasi Milik Ormas Islam Masuk Ekosistem Kopdes Merah Putih
- Kemenkop Latih Mamak-Mamak Perajin Tenun NTT Untuk Berkoperasi
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
Resmob Polda Metro Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo bersama Subdit Resmob Ditreskrimum saat menunjukkan barang bukti aksi kejahatan curas terhadap nasabah bank.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis nasabah Bank di wilayah Bekasi Timur yang terjadi pada Kamis (3/3/2023) lalu.
Para pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (16/3/2023) di Cibinong Jawa Barat.
“Keempat pelaku merupakan residivis yang sudah sering melakukan aksi kejahatannya di berbagai provinsi sejak Tahun 2017,” ungkap Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023).
Baca Lainnya :
- Kemenkop Ingin Perkuat Sistem Perlindungan Anggota Lewat RUU Perkoperasian
- BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
- 6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas
- Hasrat S. Ag Apresiasi Penyaluran Alat Berat untuk Enam Kecamatan di Barito Utara
- BNI Sabet Dua Penghargaan ARA 2024, Bukti Transparansi dan Tata Kelola Semakin Kuat
Beberapa modus yang dilakukan seperti, penggembosan ban, pecah kaca selanjutnya para pelaku melakukan kekerasan dengan cara memaksa korban, pelaku juga membawa senjata tajam dalam melancarkan aksi kejahatannya.
Dalam kasus ini, ibu LZ (62 tahun) salah satu nasabah Bank menjadi korban mengalami patah tulang rusuk akibat sempat ditendang oleh salah satu pelaku saat merampas uangnya sebesar 80 Juta.
Trunoyudo menuturkan, kejadian berawal ketika korban keluar dari Bank kemudian para pelaku membuntuti korban. Saat ditempat sepi para pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pencurian dengan memaksa dan menendang korban, lalu mengambil tas berisi uang 80 juta dan pelaku melarikan diri.
“Tentunya mendasari dengan metode Scientific Crime Investigation kasus ini dapat diungkap oleh Tim dari Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Kini keempat pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.
Polda Metro juga menghimbau seluruh masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan perlindungan ataupun pengawalan, untuk mencegah terjadinya suatu potensi kejahatan ketika mengambil uang di bank atau membawa barang berharga silakan menghubungi polsek atau kepolisian terdekat.
“Tentunya pengabdian kami Polda Metro Jaya komitmen dan konsisten akan memberikan pengawalan secara gratis, silakan bisa melakukan menghubungi polsek-polsek terdekat dan juga ada polisi RW ada juga bhabinkamtibmas silahkan diberdayakan, kenali juga Polisi RW yang ada dilingkungan masing-masing,“ tutupnya.(*)











.jpg)





