- Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
- Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur
- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029
- Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara
- Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
- Parmana Setiawan, Safari Ramadhan Bukti Sinergi Eksekutif dan Legislatif di Tengah Masyarakat
Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
Gerakan Koperasi

Keterangan Gambar : Pimpinan Fraksi Partai NasDem Rachmat Gobel dan sejumlah pengurus koperasi dari berbagai daerah melakukan foto bersama usai audiensi.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPR RI menerima audiensi Gerakan Koperasi, Selasa sore (10/3/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang Fraksi Partai NasDem, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta dipimpin oleh pimpinan Fraksi Partai NasDem Rachmat Gobel. Dan dihadiri sejumlah pengurus Koperasi dari berbagai daerah sebagai representasi Gerakan Koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal tentang koperasi dibahas, seperti RUU Perkoperasian yang dirasakan rumusan masih harus dikaji. Juga terkait isu strategis lain terkait lahan atau tanah dan pajak koperasi.
Baca Lainnya :
- Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
- Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur
- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
Dalam paparannya, mantan Ketua Dekopin, Sri Untari Bisowarno mengungkapkan, proses pembahasan RUU Perkoperasian telah memasuki tahap strategis dengan diterbitkannya Surat Presiden Nomor R-04/Pres/01/2026 pada 19 Januari 2026 .
Sebelumnya, sambung Untari, RUU telah disahkan sebagai inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna 18 November 2025 .
Menurutnya, Komposisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah menunjukkan dinamika substansial.
"Angka ini menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan yang perlu dikaji secara kritis agar tetap selaras dengan amanat konstitusi dan prinsip dasar koperasi," tukasnya.
Menurut Untari, catatan ini bertujuan menegaskan sikap normatif dan strategis terhadap substansi RUU agar benar-benar membangun Sistem Perkoperasian Nasional yang kokoh, adil, dan konstitusional.
Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) Kartiko Adi Wibowo menambahkan, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bukan sekadar badan usaha, tetapi perwujudan demokrasi ekonomi.
Karena itu, menurutnya, regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu, menyamakan koperasi dengan entitas berbasis modal. Lalu menghilangkan afirmasi konstitusional terhadap model ekonomi berbasis anggota.
"Dan RUU ini harus diposisikan sebagai undang-undang yang membangun ekosistem nasional Perkoperasian secara menyeluruh," ujar Kartiko.
Kartiko kembali menegaskan juga, UU Perkoperasian sebagai Lex Specialis yang mengatur badan hukum koperasi secara komprehensif.
"UU Perkoperasian berwenang menentukan: ruang lingkup kekayaan, karakter penggunaan aset, larangan spekulasi. Dengan demikian, UU Perkoperasian sah secara yuridis untuk: memperluas subjek HM sepanjang bersifat khusus dan terbatas," tandasnya.
Diutarakan Kartiko, kesesuaian dengan UUPA, di mana UUPA tidak dilanggar, karena Pasal 21 ayat (2) justru memerintahkan penetapan pengecualian oleh negara.
"Sehingga UU Perkoperasian dapat berfungsi sebagai instrumen penetapan langsung, atau mandat kepada PP untuk penetapan lanjutan," cetusnya.
Diuraikannya, kesesuaian dengan TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, di mana Koperasi ditegaskan sebagai pilar utama demokrasi ekonomi.
"TAP XVI/1998 lahir sebagai koreksi atas konsentrasi aset, ketimpangan penguasaan sumber daya, marginalisasi ekonomi rakyat. TAP ini mengamanatkan tentang penguatan koperasi dan UMKM, penghapusan struktur ekonomi yang monopolistik dan pemerataan akses terhadap faktor produksi," tuturnya.
Isu Strategis
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas hal krusial seperti pengakuan hak milik koperasi atas tanah dan pajak terhadap koperasi.
Menurut Sri Untari, tanah adalah faktor produksi utama, sehingga tanpa akses tanah, koperasi hanya simbol normatif.
"Kesesuaian Konstitusional (UUD 1945), Koperasi adalah penjelmaan konstitusional langsung Pasal 33. Akses terhadap tanah adalah syarat riil usaha bersama," ujarnya.
Oleh karena itu, paparnya, sertifikat hak milik (SHM) untuk koperasi tetap dalam kerangka penguasaan negara. Dan digunakan untuk kemakmuran kolektif, bukan individu.
Untari melanjutkan, koperasi sebagai badan hukum memiliki hak milik atas tanah. Pengakuan ini, lanjutnya, bukan privilese, melainkan kepastian hukum.
"Tanpa pengakuan tersebut, koperasi berpotensi mengalami hambatan ekspansi usaha dan akses pembiayaan," jelasnya.
"Prinsip kehati-hatian dapat diatur tanpa menghilangkan hak keperdataan koperasi," tegasnya.
Oleh karena itu, kata Untari, untuk memperkokoh koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional Undang-undang ini mengamanatkan pemberian hak penguasaan atas tanah oleh Koperasi dalam bentuk hak milik.
"Mengecualikan undang-undang yang mengatur Hak Milik atas tanah, Atas perintah undang-undang ini, Koperasi dapat mengatas namakan tanah dan bangunan atas nama Koperasi dengan status hak milik," terangnya.
"Dan argumen yuridis perluasan hak milik atas tanah dari Koperasi pertanian ke seluruh badan hukum koperasi."
Untari juga menyoroti soal keadilan pajak terhadap koperasi. Menurutnya, keadilan pajak koperasi berupa keringanan pajak bagi koperasi merupakan pengakuan atas model bisnis yang menempatkan manusia di atas modal.
"Perlakuan pajak yang berbeda bukanlah sebuah perlakuan diskriminasi. Koperasi bukan entitas kapitalistik; surplus kembali kepada anggota," tuturnya.
Sistem pajak, kata Untari, harus berbasis keadilan ekonomi, bukan keseragaman formal.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan penegasan batas waktu paling lambat pendirian Lembaga Pengawas dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi agar tersurat di dalam RUU Perkoperasian
Menanggapi paparan yang disampaikan Gerakan Koperasi Indonesia, Rachmat Gobel mengaku akan menampung aspirasi yang disampaikan Gerakan Koperasi Indonesia.
Dia mengakui, koperasi merupakan pondasi perekonomian nasional. Karena peran koperasi sangat dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, mantan Menteri Perdagangan itu akan mengakselerasikan berbagai permasalahan dan masukan-masukan tersebut dan mendorong peran koperasi sesuai tujuan dasar koperasi itu.
"Saya akan berusaha menyampaikan permasalahan ini kepada komisi-komisi di DPR yang mengurusi soal koperasi," terangnya.
Rachmat Gobel juga akan menyampaikan dan meneruskan gagasan gerakan koperasi kepada pihak lain, seperti kementerian dan komisi-komisi DPR RI.
"Untuk soal pajak, kita coba hubungkan dengan pak Purbaya (Menteri Keuangan). Nah, nanti bisa bicara soal pajak koperasi kepada pak Purbaya," cetusnya.
"Dan kita bisa bersama-sama dengan komisi lain, seperti Komisi XI, Komisi VI, maupun Komisi II, untuk memperjuangkan penguatan koperasi ini," tambahnya.(**)


.jpg)












