Kejaksaan Negeri Majalengka Kembali Musnahkan Barang Bukti Hasil Kasus Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Majalengka Kembali Musnahkan Barang Bukti Hasil Kasus Pidana Umum
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka gelar pemusnahan barang bukti pemusnahan tahap 2 tahun 2023, dari jumlah perkara sebanyak 52 pidana umum (pidum).Terdiri dari, Narkotika Golongan I . . .


















.jpg)

















.jpg)





.jpg)














