- Saldo Nasabah Raib Jutaan Rupiah Lewat QRIS, CBA: BCA Harus Tanggung Jawab dan OJK Lemah Pengawasan
- Bupati Barito Utara Tegaskan Penindakan Terhadap Pelangsir dan Penimbun BBM.
- Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas
- Paska Insiden Keracunan Makan MBG Anggota DPR RI Nurhadi : BGN Diminta Perkuat Pengawasan Dapur MBG.
- Cegah Stunting Dan Pemenuhan Gizi : Dinas Perikanan Bagikan 150 Paket Olahan Ikan Untuk Ibu Hamil Dan Balita Serta Lansia Di Kecamatan Curug.
- Elim Tyu Samba : PBSI Kota Blitar Harus Semakin Solid Bina Prestasi Bulu Tangkis .
- Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Perumda Pasar Tangerang Mulai Tata Pedagang Pasar Anyar.
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
- Bupati Barito Utara Luncurkan Dua Layanan Inovatif bagi Pendamping Pasien di RSUD Muara Teweh
- Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah, Lepas Kepala Pengadilan Agama dan Sambut Kajari Baru
Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola

Keterangan Gambar : Poto istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Arus urbanisasi pasca-Lebaran kembali meningkat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.776 pendatang baru masuk ke Ibu Kota hingga 1 April 2026.
Mayoritas pendatang didominasi laki-laki dan berasal dari kelompok usia produktif.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengungkapkan bahwa komposisi pendatang terdiri dari 891 laki-laki atau 50,17 persen dan 885 perempuan atau 49,83 persen.
Baca Lainnya :
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Panti Putra Utama Kembangkan Urban Farming, Bekali Penghuni Keterampilan Hidup Mandiri
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- JKB Audiensi dengan PSI di DPRD DKI, Bahas Pencegahan Radikalisme dan Kolaborasi Sosial
“Mayoritas pendatang berada pada usia produktif, yakni 15 hingga 64 tahun, dengan persentase mencapai 79,34 persen,” ujar Denny dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).
Fenomena ini mencerminkan tingginya daya tarik Jakarta sebagai pusat ekonomi dan peluang kerja, terutama setelah momentum Lebaran yang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk merantau.
Layanan Jemput Bola untuk Pendataan
Untuk memastikan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dukcapil menggelar sosialisasi sekaligus layanan “jemput bola” sepanjang April 2026.
Program ini menjangkau seluruh wilayah kota administrasi hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.
Langkah tersebut bertujuan agar seluruh pendatang, baik yang bersifat permanen maupun nonpermanen, dapat terdata dengan baik dalam sistem administrasi kependudukan.
Denny menegaskan bahwa pendataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang mewajibkan setiap penduduk terdaftar secara resmi.
“Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Pendataan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota,” jelasnya.
Wajib Lapor 1x24 Jam
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor SE/14/2026, setiap pendatang baru diwajibkan melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1x24 jam setelah tiba di lokasi.
Untuk mempermudah proses pelaporan, Dukcapil DKI Jakarta juga telah menyediakan aplikasi digital yang dapat diakses oleh pengurus RT/RW melalui laman resmi pendataan warga.
Dengan langkah ini, Pemprov DKI berharap arus urbanisasi tetap terkendali dan seluruh warga, termasuk pendatang baru, dapat memperoleh layanan publik secara optimal dan merata.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).















