PN Kabulkan Gugatan Pemecatan Hamzah Nasyah, DPC PDIP Majalengka Akan Lanjut ke MA dan Komisi Yudisial

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pada, Kamis (12/06) melalui majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Hamzah Nasyah. Putusan tersebut menyatakan bahwa SK DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum.
Hal tersebut menuai protes dari DPC PDIP Majalengka partai berlambang banteng moncong putih itu dan akan melaporkan majelis hakim PN Majalengka ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme. Termasuk juga melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Hadir dalam jumpa pers yang digelar pengurus DPC PDIP Majalengka, Ketua DPC PDIP Majalengka, H Karna Sobahi, Sekretaris DPC Tarsono D. Mardiana, Ketua DPRD Didi Supriadi dan anggota Fraksi PDIP DPRD Majalengka.
Baca Lainnya :
- Babinsa Komsos dengan Ketua RT, Jalinan Kemitraan
- Teguh Santosa Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum JMSI Periode 2025-2030
- Kodim 0510/Trs Laksanakan Upacara Bendera Mingguan
- 46 KPM Terima BLT DD Pemdes Gaprang, Ini Pesan Kades Asyahrul Farhuda
- Peserta STQ Terus Meningkat, Maryono: Pertahankan Semangat dan Pembinaan Generasi Qurani
Ketua DPC PDIP Majalengka H Karna Sobahi dikesempatan itu mengatakan, bagaimana mungkin surat pemecatan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati Soekarnoputri, bisa dianggap tidak sah? Ini keputusan yang sangat mengagetkan dan mengancam masa depan partai.
“Kalau ini dibiarkan, setiap kader bisa seenaknya melanggar AD/ART, mendukung calon lain di Pilkada, dan tetap bisa menang di pengadilan. Ini pembelajaran yang sangat menyakitkan bagi kami,” tegas Karna dalam keterangan pers. Jumat, (13/6/2026).
Menurut Karna, pemecatan terhadap Hamzah telah melalui prosedur organisasi secara berjenjang—dari DPC, DPD hingga DPP. Bahkan para ahli hukum dari kedua belah pihak dalam sidang menyatakan bahwa keputusan tersebut sah secara hukum, meskipun terbuka untuk diuji.
"Hal ini kan telah terbukti secara terang-terangan membelot dari keputusan DPP PDIP terkait Pilkada Majalengka 2024, dan mendukung pasangan calon lain. Namun pengadilan justru membatalkan SK pemecatannya. Orangnya sendiri sudah mengakui bersalah. Kok malah dimenangkan? Ini tidak masuk akal dan melukai kepercayaan kader,” tambahnya.
Ditempat itu juga, Ketua DPRD Majalengka Didi Supriadi menambahkan dengan membenarkan apa yang dikatakan Ketua DPC PDIP Majalengka H Karna Sobahi yang juga pernah menjabat sebagai bupati.
"Kami menilai tentang sikap indisipliner Hamzah Nasyah kepada partai, sempat dirinya mengaku bahwa telah memenangkan paslon no. 01 dalam Pilkada 2024 waktu menemui dirinya setelah pemilu. Ia mengklaim bahwa kemenangan yang di peroleh untuk Kecamatan Sumberjaya berkat pergerakannya terhitung dalam kurun waktu 2 (dua) minggu," jelasnya.
Tak hanya itu, Tarsono yang juga mantan Wakil Bupati Majalengka menilai putusan ini sebagai ancaman terhadap hukum dan demokrasi partai, serta tatanan politik nasional.
Langkah PDIP membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ini menjadi ujian penting bagi independensi peradilan dan supremasi hukum dalam urusan internal partai politik.
“Ini bukan sekadar soal partai. Ini soal menjaga marwah demokrasi internal dan kedaulatan organisasi. Kami tidak akan tinggal diam, demi keadilan politik di negeri ini,” tegasnya.
Tarsono juga menyinggung motif di balik gugatan Hamzah, yang baru muncul setelah wafatnya Edy Anas Junaedi, Ketua DPC PDIP Majalengka saat surat pemecatan dikeluarkan.
“Tiga orang lainnya yang dipecat bersama Hamzah tidak menggugat. Ini soal ambisi pribadi, ingin PAW sebagai Anggota DPRD Majalengka," pungkasnya. ** (Agit)
