- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
Komisi II DPRD Majalengka dan Bapenda Sosialisasikan Perda 07 tahun 2023

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Komisi II DPRD Majalengka minta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka fokus berkaitan dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan tindakan tegas berupa sanksi terhadap wajib pajak yang dinilai tidak taat pajak.
"Kami di Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka fokus terhadap 3 (tiga) hal berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah yakni objek pajak. Diantaranya seperti pajak restoran, tanah, air dan parkir, untuk digali potensinya," Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, SH usai melaksanakan rapat di DPRD Majalengka. Jumat, (13/06/2025)
Ditegaskan, Komisi II akan mendampingi Bapenda untuk mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2023 di 26 kecamatan. Nanti juga akan disampaikan akan ada sanksi administrasi, pencabutan izin usaha hingga penutupan usaha bagi yang tidak taat pajak.
Baca Lainnya :
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
"Termasuk bagi mereka yang sudah memiliki nomor wajib pajak daerah namun tidak membayar pajak akan diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas, Dasim.
Menurutnya, semisal restoran dengan pendapatan 10 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dan pajak tersebut dibebankan kepada pembeli.
"Untuk parkir sekarang harus pakai sistem dengan alat, tidak boleh manual. Itu ada dalam Peraturan Daerah (Perda) dan harus dijalankan dengan tegas." jelasnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, S.STP., M.Si. menambahkan bahwa Bapenda ingin berkolaborasi dengan siapapun untuk membantu Bapenda, karena PAD bukan hanya tanggungjawab Bapenda melainkan tanggungjawab bersama demi terwujudnya pembangunan Majalengka
"Saat ini kami ingin berbenah bisa meningkatkan PAD, yuk kita sama-sama, kami Bapenda dengan segala keterbatasan membutuhkan support dari semuanya," pinta, Rachmat.
Diakhir, ia menjelaskan mengenai target PAD pada tahun ini menargetkan sebesar Rp. 656 milyar. Sampai saat ini baru tercapai sebesar 40 persen.
"Memasuki pertengahan tahun, posisi seperti ini menjadi bahan evaluasi untuk penetapan PAD tahun 2025 dalam perubahan dan hal itu belum bisa dipastikan apakah target diawal akan terpenuhi atau tidak. Langkah kami pun tidak terlepas tetap berkoordinasi dengan semua pihak," tutupnya.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 di Kabupaten Majalengka mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mencakup ketentuan umum, jenis pajak dan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, denda, penagihan, sanksi, kemudahan perpajakan daerah, penetapan target penerimaan, insentif pemungutan, serta ketentuan penyidikan dan pidana. ** (Agit)

















