- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
Komisi II DPRD Majalengka dan Bapenda Sosialisasikan Perda 07 tahun 2023

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Komisi II DPRD Majalengka minta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka fokus berkaitan dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan tindakan tegas berupa sanksi terhadap wajib pajak yang dinilai tidak taat pajak.
"Kami di Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka fokus terhadap 3 (tiga) hal berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah yakni objek pajak. Diantaranya seperti pajak restoran, tanah, air dan parkir, untuk digali potensinya," Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, SH usai melaksanakan rapat di DPRD Majalengka. Jumat, (13/06/2025)
Ditegaskan, Komisi II akan mendampingi Bapenda untuk mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2023 di 26 kecamatan. Nanti juga akan disampaikan akan ada sanksi administrasi, pencabutan izin usaha hingga penutupan usaha bagi yang tidak taat pajak.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
"Termasuk bagi mereka yang sudah memiliki nomor wajib pajak daerah namun tidak membayar pajak akan diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas, Dasim.
Menurutnya, semisal restoran dengan pendapatan 10 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dan pajak tersebut dibebankan kepada pembeli.
"Untuk parkir sekarang harus pakai sistem dengan alat, tidak boleh manual. Itu ada dalam Peraturan Daerah (Perda) dan harus dijalankan dengan tegas." jelasnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, S.STP., M.Si. menambahkan bahwa Bapenda ingin berkolaborasi dengan siapapun untuk membantu Bapenda, karena PAD bukan hanya tanggungjawab Bapenda melainkan tanggungjawab bersama demi terwujudnya pembangunan Majalengka
"Saat ini kami ingin berbenah bisa meningkatkan PAD, yuk kita sama-sama, kami Bapenda dengan segala keterbatasan membutuhkan support dari semuanya," pinta, Rachmat.
Diakhir, ia menjelaskan mengenai target PAD pada tahun ini menargetkan sebesar Rp. 656 milyar. Sampai saat ini baru tercapai sebesar 40 persen.
"Memasuki pertengahan tahun, posisi seperti ini menjadi bahan evaluasi untuk penetapan PAD tahun 2025 dalam perubahan dan hal itu belum bisa dipastikan apakah target diawal akan terpenuhi atau tidak. Langkah kami pun tidak terlepas tetap berkoordinasi dengan semua pihak," tutupnya.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 di Kabupaten Majalengka mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mencakup ketentuan umum, jenis pajak dan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, denda, penagihan, sanksi, kemudahan perpajakan daerah, penetapan target penerimaan, insentif pemungutan, serta ketentuan penyidikan dan pidana. ** (Agit)





.jpg)











