- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Demi Keselamatan dan Daya Saing, Iperindo Usulkan Transisi B50 Dilakukan Bertahap
- Peternak Rakyat Desak Evaluasi Impor Satu Pintu SBM, Harga Pakan Melonjak Rp2.000 per Kg
Komisi II DPRD Majalengka dan Bapenda Sosialisasikan Perda 07 tahun 2023

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Komisi II DPRD Majalengka minta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka fokus berkaitan dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan tindakan tegas berupa sanksi terhadap wajib pajak yang dinilai tidak taat pajak.
"Kami di Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka fokus terhadap 3 (tiga) hal berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah yakni objek pajak. Diantaranya seperti pajak restoran, tanah, air dan parkir, untuk digali potensinya," Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, SH usai melaksanakan rapat di DPRD Majalengka. Jumat, (13/06/2025)
Ditegaskan, Komisi II akan mendampingi Bapenda untuk mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2023 di 26 kecamatan. Nanti juga akan disampaikan akan ada sanksi administrasi, pencabutan izin usaha hingga penutupan usaha bagi yang tidak taat pajak.
Baca Lainnya :
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
"Termasuk bagi mereka yang sudah memiliki nomor wajib pajak daerah namun tidak membayar pajak akan diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas, Dasim.
Menurutnya, semisal restoran dengan pendapatan 10 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dan pajak tersebut dibebankan kepada pembeli.
"Untuk parkir sekarang harus pakai sistem dengan alat, tidak boleh manual. Itu ada dalam Peraturan Daerah (Perda) dan harus dijalankan dengan tegas." jelasnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, S.STP., M.Si. menambahkan bahwa Bapenda ingin berkolaborasi dengan siapapun untuk membantu Bapenda, karena PAD bukan hanya tanggungjawab Bapenda melainkan tanggungjawab bersama demi terwujudnya pembangunan Majalengka
"Saat ini kami ingin berbenah bisa meningkatkan PAD, yuk kita sama-sama, kami Bapenda dengan segala keterbatasan membutuhkan support dari semuanya," pinta, Rachmat.
Diakhir, ia menjelaskan mengenai target PAD pada tahun ini menargetkan sebesar Rp. 656 milyar. Sampai saat ini baru tercapai sebesar 40 persen.
"Memasuki pertengahan tahun, posisi seperti ini menjadi bahan evaluasi untuk penetapan PAD tahun 2025 dalam perubahan dan hal itu belum bisa dipastikan apakah target diawal akan terpenuhi atau tidak. Langkah kami pun tidak terlepas tetap berkoordinasi dengan semua pihak," tutupnya.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 di Kabupaten Majalengka mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mencakup ketentuan umum, jenis pajak dan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, denda, penagihan, sanksi, kemudahan perpajakan daerah, penetapan target penerimaan, insentif pemungutan, serta ketentuan penyidikan dan pidana. ** (Agit)

















