- Dipenghujung Ramadhan 1447 H, Pemkab Barut Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat, Dalam Nuansa Ramah Tamah Dan Buka Puasa Bersama
- Ribuan Warga Terima Bantuan, Pemkab Barito Utara Salurkan Kartu Huma Betang
- Musrenbang RKPD 2027 di Palangka Raya, Shalahuddin Gaspol Perjuangkan Program Prioritas Barito Utara
- Dewan Adat BAMUS Betawi Gaungkan Persatuan Bangsa Lewat Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan
- Wujud Solidaritas, Ratusan Paket Lebaran Dibagikan untuk Wartawan dan Masyarakat Prasejahtera
- KNPI Majalengka Konsolidasi Besar, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Wakil Ketua DPC Gerindra: Peran Media Diakui Jembatan Komunikasi Kemasyarakatan Handal.
- Kapolda Metro Cek Pos Pengamanan Cikunir dan Pastikan Arus Mudik Lebaran 2026 Aman, Lancar
- IR H Ateng Sutisna Tegaskan Peran Strategis Jurnalis, Jadi Penyambung Lidah Rakyat
- Robotika untuk Negeri Menyapa Nias: PRSI Sumut Gelar Program Edukasi Teknologi di Gunungsitoli
Menengok Suara PKB Dari Pemilu 1999-2019
Basis Suara Signifikan Menjadi Pertimbangan Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan

Keterangan Gambar : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Jakarta. Bergabungnya PKB dengan koalisi partai politik pengusung Anies Baswedan sebagai bacapres 2024 memiliki nilai yang signifikan dalam memperkuat dan memperbesar ptensi perolehan suara Anies Baswedan di pilpres 2024 nanti. Perolehan suara PKB di pemilu 2019 cukup besar yaitu 13,57 juta suara (9,69%) suara sah nasional, ditambah lagi basis suara PKB yang berasal dari warga NU memiliki pesebaran suara sampai ke pelosok-pelosok desa di Republik ini.
Apalagi ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab dikenal dengan Cak Imin dipasang sebagai bacawapres Anies Baswedan yang dideklarasikan hari ini (2/9) di Hotel Yamato, Surabaya, Jatim. Tentu hal ini akan semakin memperkuat koalisi parpol pendukung Anies Baswedan, karena dengan dipasangkannya Cak Imin sebagai pendamping Anies Baswedan maka kerja-kerja PKB dikalangan basis warga NU akan masif dan serius untuk memenangkan pasanagan Anies Baswedan dan Cak Imin.
Seperti apa gambaran peta suara PKB dari pemilu 1999 sampai pemilu 2019, mari kita tengok perolehan suara PKB dari pemliu ke pemilu.
Baca Lainnya :
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX
- DPR Soroti Risiko Fiskal 2026, Program Makan Bergizi Gratis Bisa Disesuaikan
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
- Saan Mustopa: Safari Ramadhan Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Bung Karno
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan salah satu partai politik yang lahir di era reformasi. Dideklarisasikan oleh para kiai Nadlatul Ulama (NU), PKB mengikuti pemilihan umum (Pemilu) legislatif untuk pertama kalinya pada 1999.
Pada debutnya ikut dalam Pemilu legislatif, PKB berhasil mengumpulkan 13,2 juta suara (12,62%) suara sah nasional. Dengan raihan tersebut PKB berhasil menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 51 orang (11,04%).
Namun, perolehan suara PKB menyusut menjadi hanya 11,99 juta suara (10,56%) suara sah nasional pada Pemilu 2004. Perolehan suara PKB bahkan merosot menjadi tinggal 5,15 juta suara (4,95%) suara sah nasional pada Pemilu 2009. Alhasil, kursi yang diperoleh PKB juga merosot menjadi hanya 28 kursi (5%).
Perolehan suara PKB berhasil meningkat menjadi 11,29 juta suara (9,04%) pada Pemilu 2014. Jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 13,57 juta suara (9,69%) suara sah nasional pada Pemilu 2019. Dengan naiknya perolehan suara, jumlah anggota DPR dari PKB juga bertambah menjadi 58 orang (10,09%) dari total 575 orang untuk periode 2019-2024.
Dengan perolehan suara pada 2019, PKB belum dapat mengusung calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres) sendiri karena belum memenuhi ambang batas (Presidential Threshold). Untuk itu diperlukan kolaborasi dengan partai lain agar memenuhi persyarakatan ambang batas.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan capres/cawapres minimal memperoleh kursi DPR sebanyak 20% atau meraih suara minimal 25% dari total suara sah nasional.

















