- Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Operasional B Fashion dan The Seven terkait Peredaran Narkotika
- Peserta UKW di Barito Utara Diberi Pembekalan, Wartawan Senior Tekankan Etika dan Verifikasi Berita
- Komitmen Hijau BNI: Konservasi Satwa Dilindungi hingga Pemberdayaan Desa Penyangga
- Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di Jatim-Jateng, Tonggak Baru Ekonomi Desa
- Menikmati Sunrise dari Atas Awan, Nimo Highland Jadi Primadona Libur Panjang
- Dukung Suporter Indonesia di Thailand Open 2026, BNI Andalkan QRIS wondr by BNI
- Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula
- Ditreskrimum Polda Metro Siapkan Tim Buru Begal dan Kejahatan Jalanan 24 Jam
- Wujudkan Swasembada Gula Kementan Kerjasama CV Lang Buana Tanam Bibit Unggul Tebu Aas Agribun
- BNI Perkuat Dukungan untuk PBSI, Regenerasi Atlet Bulu Tangkis Indonesia Kian Bersinar
Anis Byarwati: Reformasi Pajak Harus Perluas Basis, Bukan Sekadar Digitalisasi

Keterangan Gambar : Anggota DPR RI, Anis Byarwati
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi sistem Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) dalam upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkecil kesenjangan pajak (tax gap).
Menurut Anis, transformasi digital melalui Coretax merupakan langkah strategis pemerintah dalam reformasi perpajakan. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan sistem tersebut tidak cukup diukur dari sisi teknologi semata, melainkan dari efektivitasnya dalam menjangkau sektor ekonomi yang selama ini belum tersentuh sistem perpajakan, khususnya shadow economy.
“Modernisasi sistem perpajakan tidak boleh berhenti pada aspek teknologi saja, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan fiskal dengan memperluas basis pajak secara nyata,” ujar Anis dalam keterangannya, Kamis,(9/4/2026)
Baca Lainnya :
- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ketua DPR RI Puan Maharani Dorong Budaya Pilah Sampah Jadi Gerakan Nasional
- Muh. Fajar Sidik Terima Kunjungan Lanal Cirebon, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah
- DPRD Majalengka Tahan Suntikan Modal PT SMU, Komisi II : Perusahaan Masih Sakit
Anis juga menyoroti capaian aktivasi Coretax yang telah mencapai 17 juta pengguna hingga Maret 2026. Meski demikian, ia meminta pemerintah tetap waspada terhadap potensi kendala teknis di lapangan, mulai dari stabilitas sistem hingga kemudahan penggunaan bagi wajib pajak.
Ia menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur digital menjadi faktor penting agar implementasi Coretax tidak justru menghambat proses pelaporan pajak. Selain itu, pemanfaatan teknologi tersebut harus mampu mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan menekan potensi shortfall penerimaan negara.
“Jangan sampai semangat reformasi justru menambah beban administratif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anis menanggapi rekomendasi Bank Dunia terkait penyesuaian ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta penghapusan tarif khusus. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, terutama daya tahan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Pendekatan reformasi pajak tidak bisa bersifat one size fits all. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti proyeksi dari Fitch Ratings yang memperkirakan rasio pendapatan pemerintah Indonesia hanya berada di kisaran 13,3% pada periode 2026–2027, masih di bawah rata-rata negara dengan peringkat BBB. Bahkan, revisi prospek peringkat utang Indonesia menjadi negatif dinilai sebagai sinyal serius yang harus segera direspons.
Kondisi tersebut berpotensi memperlebar defisit anggaran yang diperkirakan mencapai sekitar 2,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026. Oleh karena itu, Anis menilai pemerintah perlu melakukan terobosan kebijakan fiskal yang lebih komprehensif dan terukur.
“Pemerintah harus memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara berimbang, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memastikan kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Anis menegaskan komitmen Fraksi PKS untuk terus mengawal kebijakan fiskal agar tetap berpihak pada rakyat dan mampu mendorong kemandirian ekonomi nasional.
Ia menekankan bahwa reformasi perpajakan harus mampu menjawab tantangan struktural, termasuk mempersempit tax gap dan memperluas partisipasi ekonomi formal secara berkelanjutan.
“Reformasi perpajakan harus diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi, bukan sekadar mengejar target jangka pendek,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)

.jpg)




1.jpg)







