Jejak Digital Menjerat! Motor Raib Pagi Hari, Pelaku Diciduk Malamnya di Majalengka

By Sigit 02 Mei 2026, 10:13:19 WIB Jawa Barat
Jejak Digital Menjerat! Motor Raib Pagi Hari, Pelaku Diciduk Malamnya di Majalengka

Keterangan Gambar : Di TKP


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat sebagian warga masih terlelap, Sabtu dini hari (2/5/2026), berujung dramatis.

Hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil diungkap dan tak berkutik setelah jejaknya terlacak lewat Marketplace Facebook oleh warga di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam suasana sunyi, pelaku dengan leluasa menggondol sepeda motor milik korban yang terparkir di garasi samping rumah. Tanpa menunggu lama, kendaraan hasil curian itu langsung dijual kepada seorang warga, Abdul Azis Susanto, di wilayah Blok Selasa, Desa Jatitujuh.

Baca Lainnya :

Namun, skenario pelaku tak berjalan mulus. Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, saksi bernama Rasidi menemukan sebuah unggahan penjualan sepeda motor di Facebook. Kecurigaan muncul ciri-ciri kendaraan yang ditawarkan identik dengan motor milik korban yang baru saja hilang.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Wandi meminta Tatang melakukan pengecekan dengan membawa dokumen resmi kendaraan, yakni STNK dan BPKB. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tatang mendatangi lokasi yang dimaksud dan bertemu dengan Gugun yang saat itu membawa motor tersebut.

Ketegangan pun memuncak. Pemeriksaan nomor rangka dan mesin memastikan satu hal, motor itu benar milik korban. Gugun tak bisa mengelak ia mengaku hanya diminta menjualkan oleh Abdul Azis Susanto.

Tak butuh waktu lama, Abdul Azis menghubungi pelaku agar datang ke lokasi. Saat pelaku tiba, situasi langsung berubah. Di hadapan warga, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dan menjualnya.

Warga yang geram segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Desa Biyawak. Aparat desa pun bergerak cepat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatitujuh.

Tak berselang lama, pihak kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 lembar STNK sepeda motor Honda Revo No. Pol E 3428 WL tahun 2010 warna hitam atas nama Muhadi

1 buah BPKB dengan identitas yang sama

1 unit sepeda motor Honda Revo No. Pol E 3428 WL tahun 2010 warna hitam (No. Mesin: JBC2E1566852, No. Rangka: MH1JBC212AK578252)

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aksi kejahatan yang kerap terjadi di waktu rawan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ** (Agit)




  • Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi

    🕔10:26:31, 04 Mei 2026
  • Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka

    🕔09:57:53, 04 Mei 2026
  • Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan

    🕔01:04:28, 02 Mei 2026
  • Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!

    🕔09:56:35, 02 Mei 2026
  • Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan

    🕔10:07:03, 02 Mei 2026