Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi

By Sigit 04 Mei 2026, 10:26:31 WIB Jawa Barat
Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi

Keterangan Gambar : Barang bukti yang diamankan


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah bengkel motor di Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, akhirnya terkuak.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka membongkar kasus ini lewat jejak digital yang tak disadari pelaku sebuah unggahan penjualan sparepart di Facebook.

Dalam siaran persnya, Senin, (04/05/2026) Peristiwa pencurian terjadi pada 16 Maret 2026 di bengkel PMRT 88 Motopart, Blok Krapyak, Desa Jatipamor. Aksi tersebut baru terungkap saat saksi, Dadang Iskandar, membuka bengkel sekitar pukul 09.00 WIB. Ia dibuat terkejut saat mendapati kondisi bengkel tak seperti biasa bagian dalam tampak terang karena atap asbes dan plafon telah bolong.

Baca Lainnya :

Kecurigaan semakin kuat ketika pintu belakang ditemukan terbuka dengan teralis tak lagi terkunci. Setelah diperiksa, sejumlah sparepart bernilai tinggi raib digondol pelaku.

Barang yang hilang meliputi : 

5 unit ECU Juken merk BRT

4 knalpot motor

1 tromol motor

3 swing arm

1 set velg

10 unit seher BRT

1 monoshock

1 paket boring

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 26 juta.

Kasus yang sempat gelap ini mulai menemukan titik terang pada 30 April 2026. Seorang saksi lain, Rival, menemukan unggahan penjualan knalpot di Facebook yang mencurigakan. Instingnya tak meleset. Ia kemudian menghubungi penjual dan mengatur pertemuan.

Langkah cepat pun dilakukan. Bersama saksi Dadang, aparat kepolisian, Kapolsek Wado, serta perangkat desa dan Bhabinkamtibmas, tim mendatangi lokasi yang dibagikan penjual. Namun, di lokasi tersebut hanya ditemukan keluarga dari terduga pelaku berinisial YOGA.

Meski pelaku tak berada di tempat, petugas menemukan barang bukti penting berupa dua knalpot dan satu blok mesin yang identik dengan barang milik korban.

Dari keterangan keluarga, barang tersebut disebut sebagai titipan dari Dede Mulyana alias Demul. Informasi ini menjadi kunci. Petugas bergerak cepat menuju lokasi kerja Demul yang diketahui sebagai kuli bangunan di wilayah Cigasong.

Tanpa perlawanan, Demul diamankan dan dibawa ke Polsek Panyingkiran. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama Yoga, membongkar bengkel dengan menjebol atap dan menggasak sparepart bernilai puluhan juta rupiah.

Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi peringatan keras di era digital, jejak kejahatan sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap kejahatan besar. ** (Agit)




  • Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi

    🕔10:26:31, 04 Mei 2026
  • Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka

    🕔09:57:53, 04 Mei 2026
  • Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan

    🕔01:04:28, 02 Mei 2026
  • Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!

    🕔09:56:35, 02 Mei 2026
  • Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan

    🕔10:07:03, 02 Mei 2026