KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera

By Johan MP 04 Mei 2026, 12:40:43 WIB Jawa Timur
KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera

Keterangan Gambar : KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dalam rangka mensukseskan program nasional pada masa pemerintahan presiden Prabowo Subianto, program nasional pembangunan Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih, pemerintahan desa  Gununggede Kecamatan Wonotirto sangat merespon positif, mengingat untuk desa Gununggede, berdirinya KDMP adalah langkah penting untuk membangun kemandirian ekonomi desa secara menyeluruh.

Diungkapkan Mayar Kades Gununggede kepada media ini Senin ( 04/05/26) 

"Dengan dilandasi penuh semangat gotong royong dan inklusivitas, koperasi desa dapat menjadi pilar penggerak kesejahteraan masyarakat desa Gununggede,Tempat dukuh kalikenongo desa gununggede, sebagai layanan warga kami, " ungkap Mayar. 

Baca Lainnya :

Seperti halnya desa lain di Kabupaten Blitar, pemerintahan desa setempat telah melakukan pembentukan koperasi merah putih baru baru ini yang diawali dengan musyawarah desa yang melibatkan komponen masyarakat dan lembaga desa BPD. 

Kepala Desa Gununggede juga mengatakan  melalui platform Kopdesa, proses pendirian koperasi menjadi lebih mudah, terarah, dan legal. " Untuk itu kami telah melakukan tahapan lengkap yang perlu dilalui untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih, mulai dari musyawarah desa hingga digitalisasi dan pelatihan,"jelasnya

Pendirian Kopdesa merah putih sangat penting sebagai perwujudan kegotongroyongan, karena  Koperasi Desa Merah Putih adalah bagian penting dalam memberikan solusi lengkap, legal, dan modern. Sehingga atas dasar kegotongroyongan ini merupakan bagian dari gerakan ekonomi desa Merah Putih yang kuat dan mandiri. 

Dasar pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Gununggede:

1. Musyawarah Desa (Pra-Pendirian)

Tahap pertama dalam pendirian Kopdes adalah musyawarah desa. Ini merupakan forum penting yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan calon anggota koperasi untuk membahas rencana pendirian. Dalam musyawarah ini, warga desa menyepakati jenis koperasi yang akan dibentuk (konsumsi, simpan pinjam, atau serba usaha), visi-misi koperasi, serta tujuan jangka panjang. Hasil dari musyawarah ini menjadi dasar untuk melanjutkan ke proses pembentukan resmi.

2. Pembentukan Struktur dan Penyusunan AD/ART

Setelah kesepakatan terbentuk, langkah berikutnya adalah membentuk kepengurusan koperasi. Struktur organisasi koperasi biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas. Bersamaan dengan itu, disusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. AD/ART mencakup aturan dasar, hak dan kewajiban anggota, mekanisme pengambilan keputusan, serta sistem pelaporan dan pertanggungjawaban. Dokumen ini sangat penting karena akan digunakan dalam proses legalisasi ke notaris dan instansi pemerintah.

3. Pembuatan Akta Notaris

Langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian koperasi melalui notaris. Dalam hal ini, Kopdesa akan membantu seluruh proses administrasi dan komunikasi dengan notaris yang telah bekerja sama. Akta ini memuat identitas koperasi, struktur kepengurusan, dan AD/ART secara resmi. Akta notaris menjadi dokumen utama untuk mengurus legalitas koperasi secara nasional.

4. Pengurusan Legalitas (AHU, NPWP, NIK, dan NIB)

Setelah akta notaris selesai, proses berlanjut ke tahap pengurusan legalitas koperasi:

AHU (Administrasi Hukum Umum) dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti bahwa koperasi telah terdaftar secara resmi.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) koperasi untuk keperluan perpajakan dan administrasi keuangan.

NIK Koperasi, yang akan menjadi identitas koperasi dalam sistem nasional.

NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS sebagai izin operasional koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Semua proses ini akan dibantu dan difasilitasi oleh tim profesional Kopdesa agar berjalan lancar dan cepat tanpa harus repot.

5. Digitalisasi Koperasi

Setelah koperasi resmi berdiri secara hukum, tahap selanjutnya adalah digitalisasi. Kopdesa menyediakan sistem manajemen koperasi berbasis aplikasi yang memudahkan pencatatan keuangan, pengelolaan anggota, transaksi unit usaha, serta pembuatan laporan keuangan secara otomatis. Dengan sistem digital ini, koperasi menjadi lebih transparan, efisien, dan siap bersaing di era modern. Pengurus tidak perlu lagi membuat laporan manual, semua bisa dilakukan secara online.

6. Pelatihan dan Pendampingan

Tak hanya berhenti di pendirian, Kopdesa juga memberikan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan. Mulai dari pelatihan manajemen koperasi, strategi pengembangan usaha, penggunaan aplikasi digital, hingga edukasi tentang regulasi dan pelaporan. Setiap koperasi yang tergabung dalam Kopdesa akan mendapatkan akses ke komunitas, modul pelatihan, dan dukungan langsung dari tim ahli. Dengan pendampingan ini, koperasi bisa terus berkembang dan mandiri.

Pendirian Koperasi Desa Merah Putih kini tidak lagi rumit. Dengan dukungan penuh dari platform Kopdesa, seluruh proses mulai dari musyawarah, legalisasi, hingga digitalisasi bisa dilakukan secara terstruktur dan efisien. Kopdesa hadir untuk mendampingi setiap langkah koperasi desa menuju kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.

Desa Gununggede adalah bagian intergral, membangun soko guru perekonomian di tingkat desa, sehingga azas manfaat akan lebih dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM, pertanian dan sektor lainnya.(za/mp )




  • KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera

    🕔12:40:43, 04 Mei 2026
  • Lansia dan Disabilitas Warga Desa Bululawang Bersyukur BLT-DD Mengucur

    🕔15:49:37, 03 Mei 2026
  • Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama

    🕔15:16:41, 02 Mei 2026
  • KDMP Desa Tegalrejo Selopuro Didukung Msyarakat Perkuat Ekonomi Desa

    🕔10:57:03, 01 Mei 2026
  • Baznas Kabupaten Blitar Hadir Dengan Konsep Nyata Bedah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi

    🕔14:16:43, 28 Apr 2026