e-KTKLN atau e-PMI Bukan Syarat Wajib bagi Pekerja Migran yang Cuti untuk Kembali Bekerja ke Luar Negeri
e-KTKLN atau e-PMI Bukan Syarat Wajib bagi Pekerja Migran yang Cuti untuk Kembali Bekerja ke Luar Negeri
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, e-KTKLN atau e-PMI bukan dokumen persyaratan yang wajib dimiliki Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk . . .



















.jpg)


















.jpg)

.jpg)
.jpg)


.jpg)












