Ada Apa Dengan MK, PHPU PILKADA BARUT, PUTUSAN MK TELAH MENZHOLIMI PASLON 01

MEGAPOLITANPOS.COM - Putusan MK perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Barito Utara, Mahkamah Konstitusi membuat Putusan yang ngawur. Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak.
Rakyat Indonesia dibuat seolah terkesan dengan Putusan Mahkamah yang seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon 02 Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, padahal dibalik semua itu terdapat ketidak adilan Mahkamah.
Berdasarkan fakta persidangan sangat jelas dan terang benderang money politik yang dilakukan oleh paslon 02 berdasarkan bukti Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan keterangan para saksi bahwa ada keterlibatan langsung dari paslon 02 dan tim kampanye dalam pembagian uang yang nilainya mencapai Rp. 16.000.000.- bahkan lebih yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif.
Baca Lainnya :
- Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK
- Ada Apa Dengan MK, PHPU PILKADA BARUT, PUTUSAN MK TELAH MENZHOLIMI PASLON 01
- Bupati Asahan Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi antara KPK dan Pemerintah Daerah
- PN Muara Teweh Jatuhi Vonis 36 Bulan Kepada Tiga Terdakwa OTT Jelang PSU Barito Utara, Dua Terdakwa Lainnya DPO
- BAPAN Terus Dorong Dugaan Kasus Mantan Bupati Bintan untuk di Proses Hukum
Sementara pertimbangan Mahkamah terkait money politik yang dilakukan oleh paslon 01 hanya berdasarkan keterangan Maulana Husada yang berbohong didepan persidangan yang awalnya mengaku memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken, karena keberatan Kuasa Hukum paslon 01 kemudian merubah keterangan nya bahwa uang tersebut untuk adiknya. Padahal adik nya yang dimaksud tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan, apakah benar uang itu untuk adiknya dan benarkah dia memiliki adik yang memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken, kalau adiknya memiliki hak pilih seharusnya Maulana Husada juga memiliki hak pilih namun faktanya dia tidak terdaftar di DPT TPS 04 Malawaken. Artinya Mahkamah telah mendiskualifikasi paslon 01 berdasarkan keterangan saksi pembohong dipersidangan tanpa meneliti lebih cermat fakta sebenarnya.
Begitu juga keterangan saksi Edi Rahman, Mahkamah langsung saja menjadikan sebagai pertimbangan. Tanpa meneliti siapa yang memberikan uang dan menjanjikan umroh, apakah dari tim kampanye paslon 01 atau langsung dari paslon 01. Edi Rahman dalam persidangan mengaku menerima dari tim kampanye paslon 01 bernama Rusman. Siapa Rusman seharusnya Mahkamah teliti dulu bukti Surat dari KPU Barito Utara tentang daftar tim kampanye yang diajukan pemohin, ada tidak nama Rusman tercatat sebagai tim kampanye paslon 01, jangan Mahkamah langsung saja membenarkan keterangan saksi Edi dan menjadikan sebagai pertimbangan. Karena faktanya Rusman bukan bagian dari Tim Kampanye paslon 01.
Kalau begini cara Mahkamah membuat putusan, maka untuk PHPU Pilkada akan datang cukup hadirkan 2 saksi palsu saja yang penting mau dibayar untuk bersaksi bahwa ada calon tertentu bagi bagi uang untuk membeli suara pemilih. Karena sudah ada putusan Mahkamah PHPU Barito Utara dengan cukup 2 saksi yang tidak jelas bisa mendiskualifikasi paslon 01 tanpa harus ada putusan pidana PN.
Note, Tim Hukum.
Rusdi Agus Susanto.
