Polres Metro Jakarta Pusat Bekuk Pelaku Jambret Ponsel Milik WNA Jerman
Jambret Ponsel

By Anton 24 Apr 2026, 06:47:44 WIB DKI Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat Bekuk Pelaku Jambret Ponsel Milik WNA Jerman

Keterangan Gambar : Polres Metro Jakarta Pusat menyerahkan ponsel milik korban WNA Jerman yang dijambret.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menangkap pelaku jambret telepon seluler (ponsel) seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman. Tiga orang pelaku diamankan yang terdiri atas dua pelaku utama dan satu orang penadah.

Sebelumnya beredar viral rekaman video seorang WNA inisial R tengah berjalan kaki dan menggenggam ponsel dijambret oleh komplotan jambret berkendara roda dua. Aksi penjambretan terjadi pada Minggu (19/4/2026) sore di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, setelah menerima laporan, tim segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, hingga pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Lainnya :

"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi," kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni Y dan F. Keduanya kemudian diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan AHS yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu buah ponsel milik korban.

"Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau agar masyarakat tetap waspada saat menggunakan ponsel di tempat umum. Apabila mengalami tindak kejahatan, segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.(**)




  • Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Operasional B Fashion dan The Seven terkait Peredaran Narkotika

    🕔23:13:48, 16 Mei 2026
  • Ditreskrimum Polda Metro Siapkan Tim Buru Begal dan Kejahatan Jalanan 24 Jam

    🕔20:55:08, 15 Mei 2026
  • Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

    🕔01:06:47, 13 Mei 2026
  • Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

    🕔01:11:58, 13 Mei 2026
  • Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru

    🕔02:02:22, 13 Mei 2026