- Kadis Kominfosandi, Pers Jadi Mitra Pembangunan dan Penjaga Demokrasi
- Hearing Jembatan Lahei, Nurul Anwar Tekankan Aspek Pemerataan
- Hearing Jembatan Lahei, Dewan Taupik Minta Tidak Ada Asis
- DPRD Barito Utara Gelar Hearing Proyek Multiyear Jembatan Lahei
- Jelang Idul Adha 1447 H, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Imbau Warga Cermat Memilih Hewan Kurban
- Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM
- Wamendag Roro Dorong Ekspor Produk Mamin RI di SIAL Shanghai 2026
- Kemenkop Siap Koreksi Pelaksanaan KDKMP, Dorong Peran Aktif Masyarakat
- Raker DPR,Menteri Maman Paparkan Kinerja Semester I 2026, Penyaluran KUR Tembus Rp105,8 Triliun
- Alokasi Dana Desa Sumber Untuk Ketahanan Pangan Kambing Sebesar 20 Persen
Polres Metro Jakarta Pusat Bekuk Pelaku Jambret Ponsel Milik WNA Jerman
Jambret Ponsel

Keterangan Gambar : Polres Metro Jakarta Pusat menyerahkan ponsel milik korban WNA Jerman yang dijambret.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menangkap pelaku jambret telepon seluler (ponsel) seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman. Tiga orang pelaku diamankan yang terdiri atas dua pelaku utama dan satu orang penadah.
Sebelumnya beredar viral rekaman video seorang WNA inisial R tengah berjalan kaki dan menggenggam ponsel dijambret oleh komplotan jambret berkendara roda dua. Aksi penjambretan terjadi pada Minggu (19/4/2026) sore di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, setelah menerima laporan, tim segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, hingga pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca Lainnya :
- Kadis Kominfosandi, Pers Jadi Mitra Pembangunan dan Penjaga Demokrasi
- Hearing Jembatan Lahei, Nurul Anwar Tekankan Aspek Pemerataan
- Hearing Jembatan Lahei, Dewan Taupik Minta Tidak Ada Asis
- DPRD Barito Utara Gelar Hearing Proyek Multiyear Jembatan Lahei
- Jelang Idul Adha 1447 H, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Imbau Warga Cermat Memilih Hewan Kurban
"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi," kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni Y dan F. Keduanya kemudian diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan AHS yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu buah ponsel milik korban.
"Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau agar masyarakat tetap waspada saat menggunakan ponsel di tempat umum. Apabila mengalami tindak kejahatan, segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.(**)

















