- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di belakang gedung Mahkamah Konstitusi

Keterangan Gambar : Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di belakang gedung Mahkamah Konstitusi
MEGAPOLITANPOS.COM, DKI JAKARTA-Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di belakang gedung Mahkamah Konstitusi, aksi ini digelar karena adanya dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang nasabah asuransi yang ini mendapatkan haknya. Rabu (15/4/26).
Jeremy Sianturi selaku koordinator aksi mengatakan, dirinya massa aksi menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk bisa melihat dengan jelas kasus yang menimpa NG Kim Tjoa selaku nasabah asuransi Prudential.
Dimana Kim Tjoa dimintakan surat keterangan pembayaran pajak rumah untuk bisa mendapatkan pencairan dana asuransi. Dirinya juga diminta untuk membawa Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL).
Baca Lainnya :
- Dua Pelajar Majalengka Bikin Gebrakan di PENTAS PAI Jabar 2026
- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
Anehnya saat Kim Tjoa sudah menunjukkan SKTBL dengan nomor SKTBL/10/IX/2024/SPKT/Polsek Danau Paris tanggal 13 September, pihak Prudential malah menuding surat tersebut palsu.
Atas tudingan ini, Kim Tjoa bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta korps bhayangkara menyelidiki perkara ini.
"Setelah Kim Tjoa melapor ke Bareskrim, baru kemudian Polsek Danau Paris menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SKTBL tersebut," ujar Jeremy.
Lebih lanjut Jeremy mengatakan hal selanjutnya semakin aneh lantaran pihak Prudential melaporkan Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya, padahal Polsek Danau Paris telah menyatakan jika pihaknya telah mengeluarkan SKTBL untuk Kim Tjoa.
"Seharusnya dengan pernyataan Polsek Danau Paris yang telah mengeluarkan SKTBL, laporan Prudential tidak bisa dilanjutkan, karena apabila dilanjutkan sama saja Polda Metro Jaya menganggap SKTBL yang dikeluarkan Polsek Danau Paris tidak sah, ini ada apa sebenarnya," ucap Jeremy Sianturi.
"Tindakan penyidik Polda metro jaya yang tetap melanjutkan proses hukum patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta hukum serta hasil pemeriksaan internal kepolisian," tutup Jeremy.(**)
















