- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
YPPM Tegas Buka Suara Soal Polemik UNMA : Tolak Intimidasi, Tegakkan Legalitas Kampus

Keterangan Gambar : Sekretaris YPPM, Amiruddin
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Polemik yang berkembang di lingkungan Universitas Majalengka (UNMA) mendapat respons tegas dari Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM). Melalui pernyataan resmi, Sekretaris YPPM, Amiruddin, menegaskan komitmen yayasan dalam menjaga legalitas, tata kelola, serta marwah akademik kampus.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (27/04/2026), YPPM menekankan bahwa pihaknya menghormati aspirasi mahasiswa sebagai bagian dari dinamika akademik. Namun, aspirasi tersebut harus disampaikan dalam koridor hukum, etika, dan mekanisme yang sah, tanpa tekanan atau paksaan.
"Universitas adalah institusi pendidikan, bukan arena tekanan. Segala bentuk intimidasi, perusakan, hingga tindakan yang menyerupai premanisme tidak dapat dibenarkan," tegas Amiruddin.
Baca Lainnya :
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Bupati Eman Puji Reksa Siaga TNI AU, Warga Majalengka Takjub
- Gerak Serentak PKK Majalengka Guncang Desa :26 Kecamatan Disisir, Bantuan Digelontorkan
YPPM juga menyoroti beredarnya dokumen yang disebut sebagai "Nota Kesepakatan" di tengah polemik. Menurutnya, dokumen yang tidak melalui prosedur resmi, tidak dibahas dalam forum berwenang, serta tidak memenuhi ketentuan hukum, tidak memiliki kekuatan mengikat secara kelembagaan.
Lebih lanjut, yayasan menegaskan bahwa setiap keputusan strategis di lingkungan universitas, termasuk proses pemilihan rektor dan dekan, wajib melalui mekanisme formal yang sah sesuai statuta yang berlaku. Tekanan situasional maupun kesepakatan di luar sistem tata kelola dinilai tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Dalam pernyataan tersebut, YPPM juga mengungkap adanya indikasi tindakan yang mengarah pada perusakan, pembakaran, serta intimidasi terhadap proses kelembagaan. Tindakan tersebut dinilai bukan bagian dari penyampaian aspirasi, melainkan berpotensi melanggar hukum dan mencederai ketertiban umum.
"Kami telah mengamankan bukti-bukti berupa foto, video, dan keterangan saksi, serta tengah mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Amiruddin.
Sebagai penegasan akhir, YPPM menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dengan berpegang pada prinsip legalitas dan legitimasi. Setiap kebijakan harus sah secara hukum sekaligus diterima secara etis dalam dunia akademik.
"Aspirasi adalah hak, tetapi perusakan dan intimidasi bukan bagian dari demokrasi akademik. Lebih baik benar sesuai aturan, daripada cepat karena tekanan," tutupnya. ** (Agit)

















