Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis

By Achmad Sholeh(Alek) 25 Mei 2026, 22:01:14 WIB Peristiwa
Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis

Keterangan Gambar : Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek yang dituduh mencuri getah karet di Kebun Bergen PTPN I Regional 7, resmi diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek yang tersandung perkara dugaan pencurian getah karet di Kebun Bergen PTPN I (Persero) Regional 7, akhirnya resmi berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice yang mengedepankan sisi kemanusiaan.


Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas, menegaskan bahwa per Senin (25/5/2026), Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum yang sempat menjeratnya.

Baca Lainnya :


“Alhamdulillah, per hari ini Pak Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Teddy dalam keterangan resminya.


Menurut Teddy, keputusan tersebut merupakan langkah proaktif perusahaan setelah mempertimbangkan aspek humanis serta realitas sosial ekonomi masyarakat di lapangan. Ia menilai pendekatan restorative justice menjadi jalan terbaik untuk menghadirkan keadilan bagi semua pihak.


Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa langkah pembebasan Mujiran sejalan dengan arah kebijakan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola BUMN dan Danantara. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya menginstruksikan agar BUMN hadir sebagai solusi dalam membantu persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.


Sejak kasus ini mencuat ke publik, manajemen PTPN I Regional Lampung disebut langsung diarahkan untuk mengedepankan penyelesaian secara humanis dan persuasif.


Pasca penyelesaian kasus tersebut, PTPN I juga diharapkan kembali fokus mendukung program pemerintah, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat sekitar.


Senada dengan hal itu, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, menegaskan bahwa arahan BP BUMN dan Danantara menjadi bukti nyata kehadiran BUMN untuk masyarakat.


Menurutnya, penyelesaian masalah dengan mengutamakan aspek kemanusiaan tetap dilakukan tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.


Aris juga menambahkan bahwa PTPN I berkomitmen memperkuat pendekatan persuasif dan preventif guna memitigasi potensi persoalan serupa di masa mendatang. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga hubungan harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.(AS/MP).




  • Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis

    🕔22:01:14, 25 Mei 2026
  • Gedung D Ditjen Bina Pemdes Kemendagri di Jalan Pasar Minggu Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

    🕔16:31:15, 20 Apr 2026
  • Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban

    🕔12:57:32, 21 Jan 2026
  • Khabar Duka, Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang, Kepala Biro Humas Kementerian UMKM Meninggal Dunia

    🕔17:40:24, 16 Jan 2026
  • Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Ingin Kantah Jadi Tempat yang Nyaman bagi Masyarakat

    🕔20:00:05, 23 Des 2025