- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
RT RW Bersama Warga Sepakat Dana Kompensasi dikelola Untuk Fasum Perumahan Jatinegara Baru

Keterangan Gambar : Musyawarah pengurus RW- RT bersama Warga perumahan Jatinegara Baru. (Foto: Lexi).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Beredarnya berita sepihak disalah satu media online dengan judul “Larang Material Masuk Komplek Taman Jatinegara Ketua RT06 dan RW 016 Diduga Peras Warga Rp3 Miliar", Ketua RW 016 dan RT 06 Perumahan Taman Jatinegara, Jakarta Timur, bakal mengajukan upaya hukum atas pemberitaan tersebut yang menurutnya merugikan pihaknya.
" Terkait dengan uang kompensasi digunakan untuk memperbaiki fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di perumahan Jatinegara Baru, warga telah menyepakatinya bersama-sama," ujar Kun Hidayat, SH, Ketua RW 016 di Balai Warga Perumahan Taman Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu, 7 November 2024, didampingi Ketua RT 06, dan para pengurus lainnya.
“Berita itu menurut saya adalah tidak benar dan fitnah. Karena kami selalu Ketua RW tidak pernah melakukan pemerasan. Saya juga tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan, seperti yang dituduhkan dalam berita itu,” papar Kun Hidayat.
Baca Lainnya :
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
- Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021

Poto: Pengurus RT dan RW bersama warga dalam musyawarah di Balai perumahan Jatinegara Baru, nampak hadir perwakilan dari media online yang memberitakan, sempat ricuh namun terkendali.
Dikatakannya, uang kompensasi diberikan pemilik lahan di perumahan Jatinegara Baru. Sebab, lahan tersebut akan dikomersilkan.
“Jadi kompensasi tersebut berdasarkan musyawarah warga RW 016 pada Mei 2024. Semula warga sepakati kompensasi sebesar Rp3 miliar. Tapi disepakati dengan pemilik lahan menjadi Rp1,2 miliar,” terang Kun Hidayat kepada awak media.

Kun Hidayat menerangkan, uang kompensasi tersebut sudah diserahkan kepada warga melalui Ketua rukun tetangga (RT). Dan sudah digunakan untuk membangun gapura perumahan, perbaikan jalan di perumahan dan fasilitas umum(fasum) lainnya.
“Pak RW tidak bisa bisa memiliki rekening, jadi uang kompensasi disimpan di rekening atas nama pribadi,” urainya.
Ia juga mengungkapkan, uang kompensasi disepakati melalui musyawarah di tingkat kelurahan, Kecamatan hingga Walikota.
Masih kata Kun Hidayat, diterangkan selama komplek Perumahan Taman Jatinegara, Jakarta Timur ditinggalkan oleh pihak pengembang, maka warga bersama pengurus mengelola lingkungannya dengan biaya gorong royong dari iuran dan lainnya.

" Jadi tidak ada dana dari pemerintah, kami dananya dari swasembada masyarakat, katanya.
Lebih jauh Kun menyayangkan pihak media yang memberitakan tersebut tidak melakukan cek dan ricek, tidak konfirmasi ke pengurus dan dia menduga" ada yang memprovokasi".
" Saya dalami bahwa media yang memberitakan itu tidak jelas sumbernya, tidak berijin, maka kami tetap akan lakukan proses hukum," tutupnya.
Di tempat yang sama, Ketua RT. 06 Perumahan Taman Jatinegara, Jakarta Timur, Ridho Hakiki menambahkan, uang kompensasi dikelola secara terbuka dan disampaikan kepada warga.
“Uang kompensasi ini digunakan untuk perbaikan jalan. Karena dalam pembangunan pasti kendaraan pembawa material akan menyebabkan jalan rusak,” kata Ridho.
Ia mengatakan, dari uang kompensasi RT 06 telah menerima Rp300 juta. Dan digunakan untuk pembangunan kolam renang yang rusak, lapangan bulutangkis hingga lampu di seluruh perumahan.
Sementara itu, Ikhsan salah satu warga RT.06 yang juga dewan Masjid Al Jabbar mengaku uang kompensasi disepakati melalui musyawarah di tingkat kelurahan, kecamatan dan walikota.
“Jadi uang kompensasi disepakati tidak dengan paksaan. Dan kompensasi dimanfaatkan untuk kebaikan warga di perumahan, kami dan para warga lainnya merasakan manfaatnya dan tidak keberatan sama sekali,"pungkasnya. ( Reporter: Achmad Sholeh Alek).



.jpg)













