- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri

Keterangan Gambar : Kuasa hukum dari Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa melaporkan Kapolsek, Eks Kapolsek dan dua anggota Polsek Danau Paris, Aceh Singkil ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (12/1/2026
MEGAPOLITANPOS.COM, JAKARTA-Kuasa hukum dari Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa melaporkan Kapolsek, Eks Kapolsek dan dua anggota Polsek Danau Paris, Aceh Singkil ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (12/1/2026).
Laporan terkait surat tanda bukti lapor kematian istri Ng Kim yakni Yuliana akibat dipatuk ular pada 12 September 2024 lalu, tidak teregister di Polsek tersebut.
Julianus menerangkan kliennya mengajukan pelaporan pada 25 Februari 2025 lalu, dalam rangka memenuhi persyaratan klaim yang diminta perusahaan asuransi. Kliennya datang bersama saksi-saksi ke Polsek dan kemudian diberikan dokumen berupa Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) Nomor: SKTBL/10/IX/2024/SPKT/POLSEK DANAU PARIS tertanggal 12 September 2024 (sesuai waktu kematian Yuliana).
Baca Lainnya :
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
Namun demikian surat yang diserahkan ke pihak asuransi tersebut dianggap palsu, dengan alasan tidak terdaftar dalam administrasi Polsek Danau Paris. Dan itu kata Julianus menjadi dasar Ng Kim Tjoa dilaporkan oleh perusahaan ke Polda Metro Jaya.
"Beberapa bulan kemudian yang surat didapat dari Polsek tersebut, klien kami dianggap memalsukan surat dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kasusnya saat ini masih Lidik," kata Julianus di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Julianus bersama rekannya Eliadi Hulu mendampingi Ng Kim Tjoa ke Polsek Danau Paris, Senin (5/1/2026) kemarin. Kedatangan ke Polsek untuk meminta klarifikasi resmi terkait SKTBL yang dituding palsu oleh pihak asuransi. Hadir dalam pertemuan dari pihak Polsek Danau Paris, Iptu Rahman (Kapolsek), Aipda B Sembiring, Bripka Andi Syahputra serta beberapa personel lainnya
"Dari pertemuan tersebut keterangan klien kami, yang bersangkutan bertemu langsung dengan Aipda Sembiring serta Kapolsek sebelumnya Ipda Ardiansyah. Dan surat (SKTBL) tersebut langsung diberikan oleh Aipda Sembiring ke klien kami dan diakui oleh Aipda Sembiring bahwa dia pernah berkordinasi dengan Klien kami dalam pembuatan SKTBL tersebut," bebernya.
Namun demikian, Kapolsek menyampaikan bahwa permintaan surat balasan atau konfirmasi secara resmi tertulis bahwa SKTBL yang dikeluarkan tidak dapat diberikan. Pasalnya, sebelum kedatangan Julianus bersama kliennya, pihak Polsek Danau Paris sudah terlebih dahulu membalas surat dari perusahaan asuransi yang menyatakan surat keterangan yang dimiliki oleh Ng Kim Tjoa tidak terdaftar dan tidak dikeluarkan oleh Polsek.
Menurut Julianus hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar alasan SKTBL tersebut dinyatakan tidak terdaftar. Padahal secara faktual surat tersebut benar telah dikeluarkan. "Keadaan ini jelas menimbulkan kerugian sangat serius bagi klien kami selaku warga negara yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum dari negara," imbuhnya.
"Ini bukan hanya masalah nasib klien kami yang dilaporkan dengan ancaman enam tahun penjara, tetapi juga nasib banyak orang jika terjadi hal yang sama terhadap mereka karena ketidakprofesionalan pihak kepolisian," tambahnya.
Atas ketidakprofesionalan Polsek Danau Paris, Julianus berujar kliennya mencari keadilan dengan mengajukan laporan dan pengaduan dalam upaya memperoleh perlindungan hukum kepada Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.
"Keadaan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dan tekanan psikologis terhadap klien kami dan potensi pelanggaran hak asasi manusia," tandasnya.
Dalam laporan ke Propam kata Julianus, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polsek Danau Paris. Adapun yang dilaporkan yakni Aipda B Sembiring, Ipda Ardiansyah selalu Kapolsek Danau Paris sebelumnya, Iptu Rahman Kapolsek yang saat ini menjabat dan Bripka Andi Syahputra serta beberapa personel lainnya.
"Kami juga akan bersurat kepada Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri mengenai apa yang dialami oleh klien kami dan pekan depan akan memantau kembali atas laporan yang kami buat ke Propam," ujar Julianus.(**)


.jpg)





.jpg)








