- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Aktivitas angkutan batu bara yang melintasi Jalan Kabupaten KM 30 menjadi sorotan DPRD Barito Utara. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (22/1/2026), DPRD memanggil tiga perusahaan tambang untuk membahas dampak penggunaan jalan terhadap kondisi infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.
RDP diikuti oleh PT Batubara Duaribu Abadi, PT Barito Bangun Nusantara, dan PT Batara Perkasa, serta dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M.
DPRD menilai aktivitas hauling batu bara berpotensi mempercepat kerusakan Jalan KM 30 dan meningkatkan risiko kecelakaan, mengingat jalan tersebut juga digunakan masyarakat umum.
Anggota DPRD Barito Utara Hasrat, S.Ag, secara tegas meminta PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk menghentikan sementara penggunaan Jalan KM 30 hingga ada kepastian dan komitmen perbaikan dari perusahaan.
Baca Lainnya :
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
“Kami meminta jalan ini tidak lagi digunakan sebelum ada jaminan perbaikan yang jelas,” tegas Hasrat.
(A)

.jpg)



.jpg)








