Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

By Achmad Sholeh(Alek) 27 Jan 2026, 18:49:46 WIB Headline
Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

Keterangan Gambar : Puluhan anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSPSB) yang mewakili ribuan anggota mendatangi kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/1/2026)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta,— Puluhan anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSPSB) yang mewakili ribuan anggota mendatangi kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Aksi tersebut diwarnai orasi, tangisan, dan teriakan kekecewaan para korban yang mengaku upaya penyelesaian kasus KSPSB tak kunjung menemui titik terang.

Sebelum berorasi, para anggota sempat mengajukan permohonan audiensi untuk bertemu langsung dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, namun tidak terlaksana lantaran Menkop disebut sedang tidak berada di tempat.

“Kami adalah anggota KSPSB yang hingga hari ini masih menjadi korban runtuhnya tata kelola koperasi yang seharusnya diawasi dan dilindungi oleh negara,” ujar Totok Supriyanto koordinator aksi, kepada wartawan.

Baca Lainnya :

Menurutnya, selama lebih dari lima tahun, para anggota telah mengikuti seluruh proses penyelesaian yang difasilitasi pemerintah, termasuk mekanisme hukum dan prosedur yang ditetapkan negara.

“Kami patuh, kami menunggu, dan kami percaya negara akan hadir. Tapi hingga akhir Desember 2025, proses perdamaian melalui PKPU berakhir tanpa menghasilkan apa pun,” katanya.

Totok mengungkapkan, total anggota KSPSB sebelumnya mencapai lebih dari 180.000 orang, dengan sekitar 60.000 anggota masih aktif sebagai korban terdampak. Sementara total nilai tagihan mencapai lebih dari Rp8,6 triliun.

“Ini bukan sekadar angka. Ini kehancuran ekonomi, mental, dan masa depan ratusan ribu keluarga Indonesia,” tegasnya.

Para korban juga menyoroti mandeknya proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan. Hingga kini, baik pengurus lama maupun pengurus baru KSPSB disebut masih bebas tanpa adanya penyitaan aset signifikan maupun pemulihan kerugian anggota.

“Kami patut menduga proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Uang triliunan rupiah hilang, tapi tidak ada penanganan serius,” lanjutnya.

Mereka juga mempertanyakan peran negara, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, yang dinilai ikut membangun citra positif KSPSB di masa lalu. KSPSB diketahui pernah menerima berbagai penghargaan, termasuk Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo pada 2019, serta dipromosikan dalam berbagai publikasi resmi. “Legitimasi inilah yang membuat masyarakat percaya dan menaruh dananya di KSPSB. Kemenkop tidak bisa lepas tangan dari kehancuran ini,” ujar Totok.

Tuntutan Korban KSPSB

Dalam pernyataan sikapnya, para anggota KSPSB menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

Pertanggungjawaban moral, administratif, dan hukum terhadap oknum di lingkungan Kemenkop atas peran pembentukan citra palsu KSPSB.

Penyelidikan menyeluruh, independen, dan transparan atas dugaan kolusi, korupsi, serta pembiaran dalam pengawasan KSPSB.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh pengurus dan pihak terkait.

Para korban menegaskan mereka tidak meminta belas kasihan, melainkan keadilan.

“Jika negara terus absen dan membiarkan kejahatan berjubah koperasi, maka koperasi bukan lagi soko guru perekonomian, tetapi alat penjarahan rakyat yang dilegalkan oleh kelalaian negara,” tegas pernyataan mereka.

Respons Kemenkop

Menanggapi aksi tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert H. O. Siagian, didampingi Asisten Deputi Pelindungan Anggota Sahrul, Asisten Deputi Pemeriksaan Mohamad Hidayat, serta Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Try Aditya Putra, menemui langsung para peserta aksi.

Herbert menyatakan pemerintah memiliki kewajiban menampung aspirasi dan menjembatani penyelesaian persoalan KSPSB.

 “Kemenkop akan membentuk tim untuk memantau dan mengawal kasus KSPSB. Namun, sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan koperasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 60, fungsi pemerintah adalah sebagai fasilitator melalui pembinaan, kemudahan, dan perlindungan, bukan mengambil alih pengelolaan internal koperasi.

 “Koperasi dikelola melalui Rapat Anggota, bukan instruksi langsung pemerintah. Ke depan, kami akan memperkuat pengawasan melalui uji kelayakan dan kepatuhan pengurus koperasi, agar tidak asal memilih pengurus,” pungkas Herbert. (Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026
  • Dari Penggemar K-Pop ke Bintang Film: Langkah Internasional Saskia Chadwick di Korea

    🕔04:40:22, 14 Jan 2026
  • Anis Byarwati Dukung Langkah Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp60 Triliun: Lebih Baik dari pada Tambah Utang Baru

    🕔13:37:50, 16 Okt 2025
  • Tingkatkan Pertanian Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba Temui Wamentan RI, Sudaryono

    🕔14:41:01, 16 Okt 2025