- KDMP Desa Tegalrejo Selopuro Didukung Msyarakat Perkuat Ekonomi Desa
- Bentengi Barito Utara Dari Konflik Sosial, Kesbangpol Perkuat Deteksi Dini Dan Kolaborasi Lintas Sektor
- Jeritan dari Daerah! H. Iing Misbahuddin, SM, SH Soroti Ketimpangan Nasib Buruh
- Listrik Padam di Tengah Paripurna, DPRD Tetap Gas Kritik Keras Kinerja Pemda 2025
- Ketua Dprd Barito Utara Berikan Apresiasi Dan Tekankan Fungsi Pengawasan Dalam Paparan Skema Pembangunan Multiyears
- Cara Cerdas Bupati Shalahuddin, Percepat Pembangunan Fisik, Ringankan Beban APBD, Hindari Eskalasi Harga, Terapkan Skema Bayar Bertahap Hingga 2029
- Proyek Strategis 2029, Bupati Barito Utara Targetkan Seluruh Kecamatan Terhubung Jalur Darat Melalui Skema Multiyears
- Pelajar Jadi Garda Terdepan, Polres Majalengka Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako Polrestro Depok oleh Kapolda Metro
- Resmob PMJ Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng
Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021
Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021

Keterangan Gambar : Kementrian
Megapolitanpos.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (07/11/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian serta perlindungan hukum di bidang pertanahan.
“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya.
Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan peraturan tersebut. Dalam penerapannya, masih ditemukan sejumlah persoalan, seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.
Baca Lainnya :
- Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
- Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H
- Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh
- Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
- Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Pudji Prasetijanto Hadi menekankan bahwa melalui perubahan ini diharapkan seluruh substansi pengaturan dapat dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya. “Untuk itu, perlu kembali ditekankan bahwa setiap ketentuan memiliki dampak masing-masing dan tidak menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sepuluh konsepsi utama oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. 10 konsepsi tersebut antara lain, pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU); penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru; pengaturan tanah negara; pengaturan tanah reklamasi; penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL); pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi; perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP); penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir; perlindungan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah; serta kewajiban pelaporan Hak Milik dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka forum ini, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif dalam memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif terhadap rencana perubahan regulasi tersebut. Ia menilai, keterlibatan seluruh unit kerja sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak/Ibu dapat memberikan masukan,” ujar Sekjen ATR/BPN.
Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

















