- Luar Biasa Karya Seni Batik \" PUSPA DAHANA\" Sabet Penghargaan Inotek Award 2025
- Media Investigasi Nasional diduga serang Kementan setelah Penolakan Proposal Kerjasama
- Wali Kota Buka Forum Satu Data untuk Evidence-Based Policy di Kota Blitar
- Panen Bawang dan Melon, Sachrudin: Petani Sejahtera, Ketahanan Pangan Kota Terjaga
- Menteri Tito Tegaskan Komitmen Pemerintah, Wujudkan Pemerataan Pembangunan Daerah Perbatasan
- OKK PWI Jaya Angkatan XXIII Tahun 2025, dengan Sistem Penilaian Baru bagi Seluruh Calon Anggota
- Polri Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Bagi Anggota Aktif
- Kemenkop Ajak Aliansi Koperasi Internasional Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan
- Menkop Ferry dan Dirut Agrinas Optimis Target Pembangunan dan Operasional Selesai Tepat Waktu
- Penguatan SDM Pertanian: Mahasiswa UNM Kembangkan Model Evaluasi Pelatihan Operator Traktor
Ramai Soal Bendera One Piece, Menko Polkam : Langkah Tegas Konsekuensi Hukum Sebab Ciderai Kehormatan Merah Putih

MEGAPOLITANPOS.COM JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika didapati ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.
Menurut dia, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Antaranews.
Baca Lainnya :
- 4 Program Inovasi, Bunda PAUD siap Wujudkan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas dan Inklusif
- 30 Desa dan Kelurahan di Majalengka Dapat Pembinaan Sadar Hukum 2025, Berikut Ini Desa dan Kelurahannya
- LMPI Majalengka Sampaikan Aspirasi ke Komisi II DPRD Soal BPR KMI, Desak Tarik Ijinnya dan Tutup
- Jelang MTQ ke 55, Bupati Majalengka H Eman Suherman Melantik Dewan Hakim
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H Iing Misbahuddin : Infrastruktur Asal Asalan Jauh dari Langkung Sae
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," ujarnya lagi.
Menko Polkam minta publik tak memprovokasi. Oleh karena itu, Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.
Meskipun demikian, Menko Polkam mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Dalam keterangan resmi tersebut, Budi Gunawan juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain merah putih.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” katanya.
Ramai Soal Bendera One Piece, Warga Diminta Tetap Pasang Bendera Merah Putih Viral di Medsos Pengibaran Bendera One Piece Sebagaimana diberitakan, viral di media sosial (medsos) kemunculan bendera bajak laut yang identik dengan simbol kelompok bajak laut dalam manga One Piece yang disebut sebagai Jolly Roger. Dalam video yang viral beredar di medsos, bendera itu banyak dipasang di belakang kendaraan besar seperti truk.
Selain itu, tidak sedikit orang yang mengibarkan bendera Jolly Roger itu di depan rumah jelang peringatan HUT ke-80 RI. Simbol tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan, sementara sebagian lainnya menyebutnya sebagai bentuk ekspresi kreatif anak muda menjelang perayaan kemerdekaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Bendera "One Piece", Menko Polkam Ingatkan Bakal Ambil Langkah Tegas jika..."

















