- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029
- Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara
- Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
- Parmana Setiawan, Safari Ramadhan Bukti Sinergi Eksekutif dan Legislatif di Tengah Masyarakat
- H Nurul Anwar Apresiasi Antusiasme Warga Sikui Sambut Safari Ramadhan Pemkab Barito Utara
- Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati Shalahuddin Perkuat Silaturahmi Pemkab dengan Masyarakat
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

Keterangan Gambar : Poto istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Riyadh, – Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) resmi menetapkan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara serta parsial dari 16 negara. Kebijakan terbaru terhadap Indonesia tertuang dalam aturan SFDA Nomor 6057 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2026.
Atase Perdagangan (Atdag) RI Riyadh, Zulvri Yenni, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan isu halal.
Baca Lainnya :
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Utama Tindak Lanjut Program Perlindungan Sosial
- PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan, 1.200 Paket Disediakan untuk Warga
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026
Menurutnya, larangan impor lebih ditujukan pada pemenuhan standar kualitas, kesehatan, dan regulasi yang berlaku di pasar domestik Arab Saudi.
“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ujar Zulvri.
Sertifikat halal Indonesia sendiri telah diakui Arab Saudi sejak penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023.
Bukan Soal Halal, Arab Saudi Perketat Impor Unggas karena Isu Kesehatan Hewan
Kebijakan ini dinilai sebagai momentum bagi Indonesia untuk segera memperbarui status bebas flu burung di laporan World Organization for Animal Health (WOAH).
Hingga pembaruan terakhir pada 28 Januari 2026, Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum memperoleh kembali status bebas flu burung.
Zulvri menyebutkan, pengakuan status bebas flu burung akan membuka kembali peluang akses pasar bagi produk unggas nasional.
SFDA, lanjutnya, akan terus melakukan peninjauan berkala terhadap daftar larangan impor seiring perkembangan situasi kesehatan hewan global berdasarkan laporan WOAH, khususnya terkait wabah flu burung yang sangat patogen.
Indonesia Masuk Daftar 40 Negara Terdampak Larangan Total Impor Unggas Saudi
Indonesia tercatat dalam daftar negara yang terkena larangan total bersama 39 negara lainnya, antara lain Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Afrika Selatan, Tiongkok, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.
Sementara larangan parsial diberlakukan di sejumlah wilayah di 16 negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Polandia, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, dan lainnya.
Masih Ada Peluang, Produk Unggas Olahan Berperlakuan Panas Bisa Masuk Arab Saudi
Meski demikian, peluang ekspor tetap terbuka melalui mekanisme pemrosesan tertentu. Berdasarkan penjelasan SFDA, daging unggas dan produk turunannya yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle dapat dikecualikan dari larangan.
Namun, produk tersebut wajib dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dari otoritas berwenang di negara asal yang diakui SFDA. Sertifikat tersebut harus menyatakan bahwa proses pengolahan telah memadai untuk menghilangkan virus Newcastle.
Zulvri menegaskan, kebijakan ini menjadi momentum strategis bagi Indonesia agar segera memperbarui status bebas virus flu burung di laporan WOAH.
“Hal ini penting agar pangsa ekspor Indonesia tidak diambil negara kompetitor, terutama dari kawasan ASEAN seperti Thailand dan Singapura yang tidak masuk dalam daftar larangan Arab Saudi,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
















