- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
- BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali
Praktisi Hukum: KPK Harus Serius Usut Kasus Suap Rp 12 M ke Anggota BPK Haerul Saleh soal WTP

Keterangan Gambar : poto.istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-- Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius menindaklanjuti beberapa dugaan kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Salah satunya yang cukup menyedot perhatian publik adalah dugaan suap sebesar Rp 12 miliar dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Anggota IV BPK Haerul Saleh. Suap ini terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Pertanian.
"KPK apa kabar kasus-kasus di BPK, ada kasus HS yang heboh saat sidang SYL. Tapi setelah itu seperti hilang begitu saja. Ayo KPK serius usut kasus di BPK," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca Lainnya :
- Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
Tidak hanya kasus yang menyeret nama HS saja, tetapi juga para petinggi lainnya. Misalnya adanya aliran uang ke BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
"Dalam kasus ini Jaksa menyebut ada aliran 1,5 persen ke BPK dari nilai kontrak pekerjaan proyek tersebut. Ini kasus luar biasa, KPK jangan sampai tutup mata. Panggil dan periksa oknum-oknum nakal di BPK itu," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono mengungkap SYL pernah berbicara empat mata dengan anggota IV BPK Haerul Saleh untuk membahas temuan laporan keuangan terkait opini WTP.
Hal itu disampaikan Kasdi ketika bertindak sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/6) lalu.
Kasdi mengatakan SYL membahas temuan laporan keuangan dengan Anggota IV BPK Haerul Saleh. Adapun Kementan diminta Haerul Saleh untuk mengantisipasi terkait WTP tersebut. Kasdi lalu mengoordinasikan soal itu dengan para pejabat eselon I.
"Oke. Kemudian upaya pengamanan temuan itu dari mana?" tanya hakim dalam persidangan.
"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP [Prasarana dan Sarana Pertanian] dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya, kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah menjadi Rp12 miliar," jelas Kasdi.
Pada persidangan pada 8 Mei lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto menyampaikan auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.
Adapun SYL yang menjadi terdakwa mengaku tidak pernah mendengar permintaan uang demi WTP dimaksud.
"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," kata SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5).(Reporter: Achmad Sholeh Alek).



.jpg)













