- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Praktisi Hukum: KPK Harus Serius Usut Kasus Suap Rp 12 M ke Anggota BPK Haerul Saleh soal WTP

Keterangan Gambar : poto.istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-- Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius menindaklanjuti beberapa dugaan kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Salah satunya yang cukup menyedot perhatian publik adalah dugaan suap sebesar Rp 12 miliar dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Anggota IV BPK Haerul Saleh. Suap ini terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Pertanian.
"KPK apa kabar kasus-kasus di BPK, ada kasus HS yang heboh saat sidang SYL. Tapi setelah itu seperti hilang begitu saja. Ayo KPK serius usut kasus di BPK," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca Lainnya :
- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
Tidak hanya kasus yang menyeret nama HS saja, tetapi juga para petinggi lainnya. Misalnya adanya aliran uang ke BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
"Dalam kasus ini Jaksa menyebut ada aliran 1,5 persen ke BPK dari nilai kontrak pekerjaan proyek tersebut. Ini kasus luar biasa, KPK jangan sampai tutup mata. Panggil dan periksa oknum-oknum nakal di BPK itu," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono mengungkap SYL pernah berbicara empat mata dengan anggota IV BPK Haerul Saleh untuk membahas temuan laporan keuangan terkait opini WTP.
Hal itu disampaikan Kasdi ketika bertindak sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/6) lalu.
Kasdi mengatakan SYL membahas temuan laporan keuangan dengan Anggota IV BPK Haerul Saleh. Adapun Kementan diminta Haerul Saleh untuk mengantisipasi terkait WTP tersebut. Kasdi lalu mengoordinasikan soal itu dengan para pejabat eselon I.
"Oke. Kemudian upaya pengamanan temuan itu dari mana?" tanya hakim dalam persidangan.
"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP [Prasarana dan Sarana Pertanian] dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya, kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah menjadi Rp12 miliar," jelas Kasdi.
Pada persidangan pada 8 Mei lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto menyampaikan auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.
Adapun SYL yang menjadi terdakwa mengaku tidak pernah mendengar permintaan uang demi WTP dimaksud.
"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," kata SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5).(Reporter: Achmad Sholeh Alek).



.jpg)
.jpg)












