- Polres Mojokerto disorot Terkait Dugaan Kriminalisasi Wartawan
- Banpres Armada Opsnal Kades Sumberboto Akan Maksimalkan KDMP
- Gejolak Global Guncang BBM Nasional, Majalengka Respon Cepat dengan WFH
- 340 Jamaah Umroh Syawwal Berangkat dari Juanda T2, Diiringi Doa dan Harapan Kebaikan
- Parmana Setiawan, DPRD Barito Utara Apresiasi Kepedulian Bupati terhadap ASN Purna Tugas
- Pemkab Barito Utara Berangkatkan Jamaah Umrah Bonus Juara MTQH XXXIII
- Pasca Idulfitri 1447 H, Pemkab Barito Utara Pererat Kebersamaan Melalui Apel Gabungan Dan Halal Bihalal
- Sentuhan Kepedulian Pemimpin, Bupati Shalahuddin Sambangi Pensiunan PUPR, Hangatkan Silaturahmi dan Kenangan Pengabdian
- Konflik Lama Tanah Ulayat Picu Bentrokan di Flores Timur, Bukan Karena Program Pemerintah
- Libur Usai, Sidak Dimulai! Bupati Majalengka Tegas : ASN Harus Langsung Gaspol
Legislator PKS Sebut, Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025

Keterangan Gambar : Anis Byarwati Anggota DPR RI dari Fraksi PKS
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki peluang untuk merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun sudah disusun dan disahkan sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Anis Byarwati Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, pada Minggu, (13/10/2024).
Anis melanjutkan, merombak APBN 2025 dimungkinkan karena APBN 2025 bersifat baseline dari anggaran wajib yang dialokasikan untuk pemerintahan ke depan. "Apalagi kita ketahui Presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian dan Lembaga Negara sehingga memerlukan alokasi anggaran baru," ujarnya.
Namun, Anis menekankan bahwa kebijakan Pemerintah baru tentunya akan merujuk pada UU APBN 2025 yang sudah disahkan. "Dalam UU APBN 2025 yang sudah disahkan, terdapat dua pola yang bisa dipakai Pemerintah yaitu dengan melakukan APBN Perubahan dan atau melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (8) disebutkan bahwa, Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025," papar Anis.
Baca Lainnya :
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
Lebih detail Anis menjelaskan bahwa, dalam Pasal 42 UU APBN 2025, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadi perkembangan atau perubahan keadaan ekonomi nasional, antara lain: Pertama, perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2025. Biasanya jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10% di bawah asumsi yang telah ditetapkan. Selain itu terjadi deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% dari asumsi yang telah ditetapkan. Kedua, terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Jika terjadi penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% dari pagu yang telah ditetapkan. Ketiga, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program, dan keempat, keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. "Jadi sekali lagi, untuk menyesuaikan APBN 2025, Pemerintah bisa mengusulan APBN-P dan/atau cukup melalui LKPP 2025 saja," pungkasnya.(Lek).


.jpg)









.jpg)




