- Puspa Nuswantara 2026 Resmi Dibuka, Ajang Perkuat Ekosistem Batik Asli Indonesia
- Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap 12 Kasus Narkoba Juni 2026
- Polres Majalengka Amankan Aksi Damai, Pemda Terima Aspirasi
- Promo Bumbu Masak di Jakarta Fair 2026 Jadi Buruan Pengunjung, Cek Daftar Booth Favoritnya
- Sekretariat DPRD Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada H. Nurul Anwar
- Gun Sriwitanto Hadiri Penutupan Batara Expo 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif
- BRI Life Perkuat UMKM Sleman, Olahan Singkong Naik Kelas Lewat Program CSR Berkelanjutan
- Ribuan Massa Kepung DPRD Majalengka, Desak Program MBG Jalan
- Si Luna Inovasi Program Digital Mudahkan Layanan Publik di Kelurahan Kamulan
- Dewan Pers Berikan Mandat RRI Gelar UKW Siber, Perkuat Profesionalisme Pers Digital
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM(Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menyebut surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Ada empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej.
Baca Lainnya :
- Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata dia, Kamis (9/11).
Alex mengatakan empat tersangka yang sudah ditetapkan antara lain tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," kata Alex.
Laporan kasus itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.(ASl)

















