- Kementerian UMKM: Holding Perkebunan Perkuat Rantai Nilai Lada Putih Muntok
- Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Perhatikan Kebutuhan Umat
- Bupati Shalahuddin Kukuhkan Paskibraka Barito Utara, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
- Lima Kunci Sukses Ala Bupati Shalahuddin
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM

Keterangan Gambar : Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho
MEGAPOLITANPOS.COM: Jakarta – Peringatan Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan yang diperingati setiap 26 Juni menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan dan penghapusan praktik penyiksaan. Sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) serta mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RPERPRES RANHAM).
Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, mengatakan bahwa Indonesia memang telah meratifikasi Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Namun, implementasi komitmen tersebut dinilai masih perlu diperkuat.
"Komitmen normatif Indonesia terhadap pencegahan penyiksaan sudah ada, tetapi implementasinya masih perlu diperkuat melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk ratifikasi OPCAT dan penguatan RANHAM," kata Agung dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Baca Lainnya :
- Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute: Kemerdekaan Pers Indonesia Bukan Lagi Sensor Negara, Tapi Tekanan Ekonomi
- Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM
- Aksi Simpatik JRKJ Untuk Pemilu Damai, Tolak Pemilu Curang
- Pelayanan Buruk Maskapai Super Air Jet
- REKAN INDONESIA Gelar Gowess Sehat Dan Santai Di Kantor Wali Kota Jaksel
Menurutnya, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah belum optimalnya mekanisme pelaporan berkala Indonesia kepada Komite Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Committee Against Torture). Indonesia terakhir menjalani dialog konstruktif dengan komite tersebut pada 2008.
Padahal, kata dia, mekanisme pelaporan berkala merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan nasional sekaligus memastikan akuntabilitas negara dalam memenuhi kewajiban HAM internasional.
Selain itu, Indonesia hingga kini juga belum meratifikasi OPCAT. Protokol opsional tersebut dinilai penting karena menekankan pendekatan pencegahan melalui pembentukan National Preventive Mechanism (NPM) atau Mekanisme Pencegahan Nasional.
Melalui mekanisme tersebut, negara dapat melakukan kunjungan rutin dan independen ke berbagai tempat penahanan, seperti rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, ruang tahanan kepolisian, hingga fasilitas detensi imigrasi guna mencegah terjadinya praktik penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
"Ratifikasi OPCAT bukan hanya soal memenuhi kewajiban internasional, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan nasional untuk mencegah terjadinya penyiksaan," ujarnya.
Agung menambahkan, masih adanya berbagai laporan dari lembaga negara maupun organisasi masyarakat sipil terkait dugaan penggunaan kekerasan berlebihan dan perlakuan tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum menunjukkan bahwa agenda pencegahan penyiksaan masih relevan dan mendesak.
Di sisi lain, ia juga mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan penyusunan RPERPRES RANHAM sebagai kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021–2025.
Menurutnya, keterlambatan pengesahan RPERPRES RANHAM berpotensi menimbulkan kekosongan arah kebijakan nasional di bidang HAM, termasuk dalam agenda pencegahan penyiksaan.
"RANHAM harus menjadi instrumen koordinasi nasional yang mampu memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM berjalan secara terintegrasi lintas sektor," tegasnya.
Karena itu, Agung mendesak pemerintah agar tidak lagi menunda ratifikasi OPCAT dan pengesahan RPERPRES RANHAM.
"Peringatan Hari Anti Penyiksaan 2026 harus menjadi momentum bagi negara untuk menunjukkan komitmen nyata. Sudah saatnya Indonesia memperkuat sistem pencegahan penyiksaan secara lebih komprehensif," pungkasnya



.jpg)
.jpg)





.jpg)






