Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Hukum Afwezigheid di Palembang

By Sigit 23 Agu 2024, 18:35:33 WIB Nasional
Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Hukum  Afwezigheid di Palembang

MEGAPOLITANPOS.COM, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta menegaskan pentingnya peran hukum yang menjadi salah satu fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dalam melindungi hak keperdataan masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Harper Hotel, Palembang, Kamis (22/8). Diskusi ini secara khusus membahas Boedel Afwezigheid, atau harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, menekankan bahwa jaminan kepastian hukum bagi pemohon Afwezigheid harus menjadi prioritas utama. Ia menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat tentang pengaturan Afwezigheid, sehingga perlunya sosialisasi yang terus menerus dan berkesinambungan.

Dalam sambutannya, Andika menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mengatasi hambatan administratif dalam proses pengurusan Afwezigheid. Ia juga menekankan perlunya pemahaman yang lebih baik di antara penegak hukum dan instansi terkait mengenai pengelolaan harta orang yang tidak diketahui keberadaannya, agar tetap berada dalam pengelolaan negara melalui Balai Harta Peninggalan (BHP).

Baca Lainnya :

"BHP Jakarta, sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM, secara teknis bertanggungjawab kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum dan secara administratif bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memiliki peran penting dalam menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021," ujar Andika. 


R. Andika menjelaskan bahwa BHP Jakarta bertanggung jawab atas pengurusan harta peninggalan, termasuk harta yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir. Ia juga menjelaskan bahwa tugas BHP mencakup berbagai fungsi, mulai dari perwalian, pengampuan, hingga pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus. Khusus untuk Afwezigheid, pengaturan ini diatur dalam Pasal 463 hingga Pasal 495 KUH Perdata, yang mengatur tentang keadaan di mana seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa diketahui keberadaannya.

Andika berharap, melalui FGD ini, para peserta dapat memahami bahwa BHP dapat menjadi solusi hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan seseorang yang dinyatakan tidak hadir. 

"Sinergitas antara BHP Jakarta dan instansi terkait sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP dalam memberikan layanan kepada masyarakat," tambahnya.

FGD ini tidak hanya membuka ruang diskusi, tetapi juga menjadi momentum untuk refleksi mendalam terkait tantangan hukum yang ada. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, R. Andika optimis bahwa acara ini akan menjadi titik awal untuk perbaikan sistem hukum, khususnya dalam pengurusan dan pengelolaan Afwezigheid.(*/Anton)




  • Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani

    🕔12:28:14, 25 Mei 2026
  • Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial

    🕔20:53:42, 24 Mei 2026
  • Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026

    🕔21:01:45, 21 Mei 2026
  • Sidang Isbat Putuskan 1 Zulhijjah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Digelar Rabu Depan

    🕔07:11:18, 18 Mei 2026
  • Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat, Polri Panen Jagung Serentak di Ratusan Ribu Hektare

    🕔07:28:06, 18 Mei 2026