- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
- BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali
Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Hukum Afwezigheid di Palembang

MEGAPOLITANPOS.COM, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta menegaskan pentingnya peran hukum yang menjadi salah satu fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dalam melindungi hak keperdataan masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Harper Hotel, Palembang, Kamis (22/8). Diskusi ini secara khusus membahas Boedel Afwezigheid, atau harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, menekankan bahwa jaminan kepastian hukum bagi pemohon Afwezigheid harus menjadi prioritas utama. Ia menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat tentang pengaturan Afwezigheid, sehingga perlunya sosialisasi yang terus menerus dan berkesinambungan.
Dalam sambutannya, Andika menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mengatasi hambatan administratif dalam proses pengurusan Afwezigheid. Ia juga menekankan perlunya pemahaman yang lebih baik di antara penegak hukum dan instansi terkait mengenai pengelolaan harta orang yang tidak diketahui keberadaannya, agar tetap berada dalam pengelolaan negara melalui Balai Harta Peninggalan (BHP).
Baca Lainnya :
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
"BHP Jakarta, sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM, secara teknis bertanggungjawab kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum dan secara administratif bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memiliki peran penting dalam menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021," ujar Andika.
R. Andika menjelaskan bahwa BHP Jakarta bertanggung jawab atas pengurusan harta peninggalan, termasuk harta yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir. Ia juga menjelaskan bahwa tugas BHP mencakup berbagai fungsi, mulai dari perwalian, pengampuan, hingga pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus. Khusus untuk Afwezigheid, pengaturan ini diatur dalam Pasal 463 hingga Pasal 495 KUH Perdata, yang mengatur tentang keadaan di mana seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa diketahui keberadaannya.
Andika berharap, melalui FGD ini, para peserta dapat memahami bahwa BHP dapat menjadi solusi hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan seseorang yang dinyatakan tidak hadir.
"Sinergitas antara BHP Jakarta dan instansi terkait sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP dalam memberikan layanan kepada masyarakat," tambahnya.
FGD ini tidak hanya membuka ruang diskusi, tetapi juga menjadi momentum untuk refleksi mendalam terkait tantangan hukum yang ada. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, R. Andika optimis bahwa acara ini akan menjadi titik awal untuk perbaikan sistem hukum, khususnya dalam pengurusan dan pengelolaan Afwezigheid.(*/Anton)



.jpg)













