- TMMD 130 Jadi Kado Istimewa HUT Kab Tangerang Ke-394.
- Banten Investment Forum 2026 Dorong Investasi Asing dan Domestik, Pacu Ekonomi Daerah.
- BRI Life Perkuat Integrasi Layanan Kesehatan Lewat Kerja Sama KAPJ
- Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB 210 Perkara, Pidum Dan Pidsus.
- Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik Pemilik Toko Bangunan di Gandusari Rugi Ratusan Juta Toko Ludes Terbakar.
- Hadiri Talk show Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Anggaran BPJS Kota Bogor Tak Ditambah, Dedi Khawatir Banyak BPJS Warga ang Nonaktif
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Film \'People Pleaser\' Si Paling Gak Enakan, Siap Tayang 19 November
- Hadir di Tengah Warga, Babinsa Koramil Perkuat Keamanan, Kebersamaan Lewat Patroli Malam.
DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H Iing Misbahuddin, SM, SH
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Polemik tambang Galian C ilegal di Kabupaten Majalengka kembali memanas. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahuddin SM, SH, angkat bicara keras soal maraknya aktivitas tambang liar yang dinilai bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga menyangkut nasib ekonomi masyarakat kecil.
Dalam siaran persnya, Sabtu (09/05/2026), Iing menegaskan persoalan Galian C ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan "tutup atau biarkan", melainkan harus melihat sisi hukum, keadilan sosial, hingga keberlangsungan hidup warga yang menggantungkan ekonomi dari aktivitas tambang rakyat.
"Tambang ilegal tetap harus ditindak sesuai aturan. Tetapi negara juga tidak boleh menutup mata terhadap masyarakat yang hidup dari sektor itu," tegas Iing.
Baca Lainnya :
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
- Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan
- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap maraknya aktivitas tambang liar di sejumlah wilayah Majalengka yang diduga menyebabkan kerusakan bantaran sungai, pencemaran lingkungan hingga ancaman bencana ekologis.
Dalam keterangannya, Iing bahkan mengutip teori filsuf hukum Gustav Radbruch sebagai dasar pendekatan penyelesaian konflik tambang ilegal. Ia menilai ada tiga hal yang harus berjalan seimbang, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap tambang ilegal tetap wajib dilakukan. Namun di sisi lain, hak masyarakat atas lingkungan sehat juga harus dilindungi dari ancaman kerusakan ekosistem akibat eksploitasi liar.
"Keberpihakan terhadap lingkungan tidak boleh setengah hati. Tapi penutupan tambang juga harus dibarengi solusi ekonomi agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian," ujarnya.
Iing menilai selama ini penanganan tambang ilegal cenderung parsial dan hanya fokus pada penindakan. Padahal, akar persoalan sesungguhnya berada pada lemahnya pengawasan, minimnya edukasi pertambangan ramah lingkungan, hingga belum hadirnya solusi legalisasi tambang rakyat yang terkontrol.
Ia pun mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret, mulai dari pemetaan titik tambang ilegal, pengawasan ketat terhadap aliran material, hingga membuka ruang legalisasi bagi tambang rakyat yang memenuhi standar lingkungan.
"Kalau hanya ditutup tanpa solusi, tambang ilegal akan terus muncul dengan pola baru. Negara harus hadir memberi jalan keluar, bukan sekadar razia," tandasnya.
Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Majalengka itu kini menjadi perhatian publik, terlebih isu kerusakan lingkungan akibat Galian C ilegal mulai memicu keresahan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka. ** (Agit)









.jpg)
.jpg)





