- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H Iing Misbahuddin, SM, SH
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Polemik tambang Galian C ilegal di Kabupaten Majalengka kembali memanas. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahuddin SM, SH, angkat bicara keras soal maraknya aktivitas tambang liar yang dinilai bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga menyangkut nasib ekonomi masyarakat kecil.
Dalam siaran persnya, Sabtu (09/05/2026), Iing menegaskan persoalan Galian C ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan "tutup atau biarkan", melainkan harus melihat sisi hukum, keadilan sosial, hingga keberlangsungan hidup warga yang menggantungkan ekonomi dari aktivitas tambang rakyat.
"Tambang ilegal tetap harus ditindak sesuai aturan. Tetapi negara juga tidak boleh menutup mata terhadap masyarakat yang hidup dari sektor itu," tegas Iing.
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap maraknya aktivitas tambang liar di sejumlah wilayah Majalengka yang diduga menyebabkan kerusakan bantaran sungai, pencemaran lingkungan hingga ancaman bencana ekologis.
Dalam keterangannya, Iing bahkan mengutip teori filsuf hukum Gustav Radbruch sebagai dasar pendekatan penyelesaian konflik tambang ilegal. Ia menilai ada tiga hal yang harus berjalan seimbang, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap tambang ilegal tetap wajib dilakukan. Namun di sisi lain, hak masyarakat atas lingkungan sehat juga harus dilindungi dari ancaman kerusakan ekosistem akibat eksploitasi liar.
"Keberpihakan terhadap lingkungan tidak boleh setengah hati. Tapi penutupan tambang juga harus dibarengi solusi ekonomi agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian," ujarnya.
Iing menilai selama ini penanganan tambang ilegal cenderung parsial dan hanya fokus pada penindakan. Padahal, akar persoalan sesungguhnya berada pada lemahnya pengawasan, minimnya edukasi pertambangan ramah lingkungan, hingga belum hadirnya solusi legalisasi tambang rakyat yang terkontrol.
Ia pun mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret, mulai dari pemetaan titik tambang ilegal, pengawasan ketat terhadap aliran material, hingga membuka ruang legalisasi bagi tambang rakyat yang memenuhi standar lingkungan.
"Kalau hanya ditutup tanpa solusi, tambang ilegal akan terus muncul dengan pola baru. Negara harus hadir memberi jalan keluar, bukan sekadar razia," tandasnya.
Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Majalengka itu kini menjadi perhatian publik, terlebih isu kerusakan lingkungan akibat Galian C ilegal mulai memicu keresahan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka. ** (Agit)











.jpg)





