Kapolsek Sepatan Segel Kios Penjual Tramadol Bermodus Warung Sembako

By Sigit 10 Jul 2025, 19:11:17 WIB Tangerang Kabupaten
Kapolsek Sepatan Segel Kios Penjual Tramadol Bermodus Warung Sembako

Keterangan Gambar : Menyegel sebuah kios yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar.


MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. bersama personel Samapta Polsek Sepatan mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah kios yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar. Kios tersebut beroperasi dengan modus warung sembako dan meresahkan warga sekitar. Penyegelan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani membenarkan hal tersebut saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Mako Polsek Sepatan.

"Memang benar, hari ini kami melakukan penyegelan kios bermodus warung sembako yang diduga kuat menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin resmi dari Dinkes Kabupaten maupun BPOM Provinsi Banten," ungkap Fahyani.

Baca Lainnya :


Ia menjelaskan, langkah cepat ini diambil berkat informasi dari warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras tersebut di wilayah Kecamatan Sepatan.

"Kami mendapat laporan dari warga yang khawatir dengan dampak buruk obat ini, terutama bagi para generasi muda. Banyak pembelinya masih berstatus pelajar SD hingga SMK yang memanfaatkan obat tersebut sebagai pemicu keberanian tawuran atau tindak kriminal lainnya," jelasnya.

Atas temuan ini, AKP Fahyani menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Sepatan.


"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menjual atau mengedarkan obat keras seperti Tramadol dan Eximer di wilayah kami. Kalau masih berani, pasti akan kami tindak tegas," tegasnya.

Diakhir pernyataan, Kapolsek Sepatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

"Kami berharap warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan ormas bisa membantu menciptakan lingkungan yang aman. Jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polres Metro Tangerang Kota di 110 dan layanan dumas di no. Wa. 082211110110, pasti kami tindak lanjuti," tutupnya. ** (Nan)




  • Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang dan Keluarga Pasien Sepakat Selesaikan Kesalahpahaman Lewat Musyawarah, Tegaskan Video Viral Tidak Benar

    🕔18:50:00, 09 Feb 2026
  • Klarifikasi Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang atas Video Viral dan Tuduhan Penolakan Pasien BPJS Kesehatan

    🕔12:59:27, 08 Feb 2026
  • Cetak Generasi Disiplin dan Berkarakter, Danrem 052/Wkr Buka Persami KKRI 2026

    🕔16:05:10, 07 Feb 2026
  • JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane

    🕔12:32:48, 05 Feb 2026
  • Direktur SLI: Beri Kami Kesempatan Berusaha

    🕔21:46:23, 04 Feb 2026
  • Loading....


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.