- Ketua Komisi III DPRD, Apresiasi Kinerja Polres Barito Utara, 3 Terduga Pelaku Pembantaian Satu Keluaraga, Berhasil Diringkus
- Makna Kartini Masa Kini, DPR Soroti Pendidikan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
- Peringatan Hari Kartini 2026, PKS Majalengka Soroti Peran Strategis Perempuan untuk Bangsa
- Hari Kartini, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah di Majalengka dan Tegaskan Program Revitalisasi
- Dukung Program Prabowo Dapur MBG Blitar Garum Tawangsari II Kerja Keras Sepenuh Hati
- Pilih Mundur Ketua DPC PPP Kota Blitar Berikan Peluang Emas Generasi Muda untuk Berjaya di 2029
- Kementerian UMKM Dorong Adopsi AI untuk Perkuat Ekonomi Inklusif
- Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut
Pelayanan Kantor Desa Kandawati Menuai Sorotan Terkait Dugaan Pungli

Keterangan Gambar : Poto: Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, KAB. TANGERANG – Pihak perusahaan pengembang menyatakan keberatan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Perusahaan mengaku telah menalangi sejumlah uang demi mempermudah warga mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) sebagai syarat jual beli lahan. Hal ini diungkapkan oleh perwakilan perusahaan melalui sambungan telepon pada Rabu (15/4/2026).
Meski dana yang diminta telah diserahkan, proses administrasi justru menemui jalan buntu. Tuti, utusan perusahaan yang bertugas mengurus dokumen, mengaku tetap dipersulit saat meminta tanda tangan Kades Kandawati, Sumarni. Pihak desa dinilai kerap memberikan berbagai alasan yang menghambat proses tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat permintaan "jatah" sebesar Rp1.200 per meter kepada warga yang mengajukan SKW. Karena warga merasa keberatan, perusahaan akhirnya memberikan dana talangan agar proses administrasi tetap berjalan.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
- Peringatan Hari Kartini 2026, PKS Majalengka Soroti Peran Strategis Perempuan untuk Bangsa
- Hari Kartini, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah di Majalengka dan Tegaskan Program Revitalisasi
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
"Permintaan oknum Kades melalui suaminya itu sangat memberatkan warga. Akhirnya, kami bersedia menalangi biaya tersebut agar urusan SKW tidak terhambat," ujar perwakilan perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut secara tidak masuk akal, karena juga dihitung mencakup tanah wakaf. "Sangat disayangkan, lahan untuk kepentingan sosial (wakaf) pun tetap dihitung jatahnya. Ini menambah beban administrasi warga hanya untuk mengurus surat waris," tambahnya.
Pihak perusahaan mensinyalir sikap tidak kooperatif Kades muncul setelah perusahaan menolak permintaan "kasbon" dari suami sang Kades dalam sebuah pertemuan di Kampung Cibanteng. Sejak penolakan itu, proses penandatanganan SKW yang diurus oleh Tuti dan Sinan mulai dipersulit, padahal sebelumnya berjalan lancar.
"Berdasarkan laporan dari Tuti, Kades hanya bersedia menandatangani dokumen jika seluruh "jatah", termasuk untuk tanah wakaf, telah dibayar lunas. Atas kejadian ini, perusahaan merasa sangat dirugikan karena dana talangan yang dikeluarkan tidak membuahkan hasil," ungkap pihak perusahaan.
Di sisi lain, Sumarni Kades Kandawati, memberikan respons keras saat dikonfirmasi. Ia mengancam akan mengerahkan warga jika persoalan pungutan tersebut terus diungkit atau diviralkan dalam pemberitaan. "Saya akan mengerahkan warga untuk mempersoalkan tanah wakaf, jika terkait pungutan ini diviralkan," tegas Sumarni kepada wartawan di kiosnya, Senin (13/4/2026). (MW)
















