- Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
- Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur
- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029
- Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara
- Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
- Parmana Setiawan, Safari Ramadhan Bukti Sinergi Eksekutif dan Legislatif di Tengah Masyarakat
Kajari Kabupaten Blitar Tinggalkan Masyarakat Sidorejo Akan Klarifikasi Soal Tanah Kebun Cengkeh

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Doko merasa kecewa dengan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang dijanjikan selama satu minggu untuk memberikan penjelasan terkait laporan dugaan korupsi atas perkebunan cengkeh masuk desa Sidoeejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.
Masyarakat desa Sidorejo sekitar pukul 09.00 WIB Kamis (03/06/25) saat datang ke kantor Kejari Kabupten Blitar bermaksud menagih janji, namun sayangnya perwakilan warga di kecewakan oleh Plt Kejari yang tidak bisa menemui mereka. Padahal masyarakat mengetahui bahwa saat itu Kejari sedang berada di tempat
Kasi Intel Dian Kurniawan dihadapan masyarakat dan Suhadi selaku kuasa hukum warga Sidorejo menyampaikan, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai SOP, Kejari masih menelaah dan melakukan kajian dilapangan tentang laporan masyarakat desa Sidorejo Kecamatan Doko.
Baca Lainnya :
- Bazar Peduli Ramadhan di Majalengka Diserbu Warga, Sembako hingga Pakaian Murah Laris Manis
- Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025
- Ramadhan Berkah Sekertaris DPDC PDI-Perjuangan Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Ratusan Warga
- Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX
- Dari Majalengka untuk Indonesia: Program Gentengisasi Rumah Rakyat Era Presiden Prabowo Dimulai
Saat itu masyarakat Sidorejo yang didampingi Suhadi selaku penasehat hukumnya disambut di teras Kejari Kabupaten Blitar di temui oleh Kasi Intel Diyan Kurniawan.
Menanggapi perlakuan Plt Kejari Kabupaten Blitar Suhadi, S.H kepada wartawan menyampaikan," yang semestinya Kepala Kejaksaan Negeri bisa diajak kerjasama dalam menangani masalah ini ternyata justru malah kabur," ujar Suhadi.
Dia juga menyampaikan, atas kejadian ini menurutnya adalah kekonyolan yang luar biasa.
"Karena ini laporan tindak pidana korupsi, terkesan ini menghalang - halangi, atau tidak memproses tindak pidana korupsi," duga Suhadi.
Yang mana dalam undang - undang tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 20-21 diatur, "barang siapa yang menghalang - halangi, merintangi dan seterusnya, dalam perkara Tipikor, masuk dalam kategori Obstruction of justice," tandas Suhadi.
Akibat atas dugaan menghalangi hal tersebut, maka Suhadi juga menyampaikan dengan gamblang, bahwa perbuatan itu dapat di sangsi hukuman antara 3 sampai 12 tahun penjara termasuk juga oknum Kejaksaan.

"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kan dipimpin Kajari, kalau Kajari kabur, saya kira sudah ada tanda - tanda mereka akan menghalangi dan merintangi, masuk pelanggaran pasal 21 uu Tipikor," bebernya.
Kalau aparatnya tidak mau menegakan hukum, masih ungkap Suhadi, "lalu negara kita mau jadi apa ?, kan negara kita negara hukum," imbuhnya.
Sebagai kuasa hukum warga desa Sidorejo Doko ini, Suhadi juga menyampaikan sikapnya, " Menyikapi kaburnya Kajari pihaknya sangat menyayangkan, ketika masyarakat datang ke kantor Kejari Kabupaten Blitar minta klarifikasi, nantinya akan dikoordinasikan lagi dengan tim penasihat hukum yang ada.
Apakah nanti akan kita laporkan ke KPK kategori sebagai Obstruction of justice, apakah ke Kejagung di Jakarta, atau langkah - langkah lain nanti kita pertimbangkan,"pungkas Suhadi. (za/mp)















