Kajari Kabupaten Blitar Tinggalkan Masyarakat Sidorejo Akan Klarifikasi Soal Tanah Kebun Cengkeh

By Sigit 03 Jul 2025, 19:25:34 WIB Jawa Timur
Kajari Kabupaten Blitar Tinggalkan Masyarakat Sidorejo Akan Klarifikasi Soal Tanah Kebun Cengkeh

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Doko merasa kecewa dengan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang dijanjikan selama satu minggu untuk memberikan penjelasan terkait laporan dugaan korupsi atas perkebunan cengkeh masuk desa Sidoeejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. 

Masyarakat desa Sidorejo sekitar pukul 09.00 WIB Kamis (03/06/25) saat datang ke kantor Kejari Kabupten Blitar bermaksud menagih janji, namun sayangnya perwakilan warga di kecewakan oleh Plt Kejari yang tidak bisa menemui mereka. Padahal masyarakat mengetahui bahwa saat itu Kejari sedang berada di tempat

Kasi Intel Dian Kurniawan dihadapan masyarakat dan Suhadi selaku kuasa hukum warga Sidorejo menyampaikan, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai SOP, Kejari masih menelaah dan melakukan kajian dilapangan tentang laporan masyarakat desa Sidorejo Kecamatan Doko. 

Baca Lainnya :

Saat itu masyarakat Sidorejo yang didampingi Suhadi selaku penasehat hukumnya disambut di teras Kejari Kabupaten Blitar di temui oleh Kasi Intel Diyan Kurniawan.

Menanggapi perlakuan Plt Kejari Kabupaten Blitar Suhadi, S.H kepada wartawan menyampaikan," yang semestinya Kepala Kejaksaan Negeri bisa diajak kerjasama dalam menangani masalah ini ternyata justru malah kabur," ujar Suhadi. 

Dia juga menyampaikan, atas kejadian ini menurutnya adalah kekonyolan yang luar biasa. 

"Karena ini laporan tindak pidana korupsi, terkesan ini menghalang - halangi, atau tidak memproses tindak pidana korupsi," duga Suhadi. 

Yang mana dalam undang - undang tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 20-21 diatur, "barang siapa yang menghalang - halangi, merintangi dan seterusnya, dalam perkara Tipikor, masuk dalam kategori Obstruction of justice," tandas Suhadi. 

Akibat atas dugaan menghalangi hal tersebut, maka Suhadi juga menyampaikan dengan gamblang, bahwa perbuatan itu dapat di sangsi hukuman antara 3 sampai 12 tahun penjara termasuk juga oknum Kejaksaan. 


"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kan dipimpin Kajari, kalau Kajari kabur, saya kira sudah ada tanda - tanda mereka akan menghalangi dan merintangi, masuk pelanggaran pasal 21 uu Tipikor," bebernya. 

Kalau aparatnya tidak mau menegakan hukum, masih ungkap Suhadi, "lalu negara kita mau jadi apa ?, kan negara kita negara hukum," imbuhnya. 

Sebagai kuasa hukum warga desa Sidorejo Doko ini, Suhadi juga menyampaikan sikapnya, " Menyikapi kaburnya Kajari pihaknya sangat menyayangkan, ketika masyarakat datang ke kantor Kejari Kabupaten Blitar minta klarifikasi, nantinya akan dikoordinasikan lagi dengan tim penasihat hukum yang ada.

Apakah nanti akan kita laporkan ke KPK kategori sebagai Obstruction of justice, apakah ke Kejagung di Jakarta, atau langkah - langkah lain nanti kita pertimbangkan,"pungkas Suhadi. (za/mp)




  • Program SAE Ramadhan Fest 2026 Kiat Anggia Emarini Majukan Pelaku UMKM Blitar

    🕔19:56:03, 09 Mar 2026
  • Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo

    🕔08:36:25, 05 Mar 2026
  • Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro, Siap Layani 1.500 Paket MBG

    🕔18:38:10, 03 Mar 2026
  • Saan Mustopa: Safari Ramadhan Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Bung Karno

    🕔18:42:29, 03 Mar 2026
  • Bupati Blitar : High Level Meeting TPID Mendorong Pegendalian Inflasi dan Percepatan Pembangunan Daerah.

    🕔10:55:02, 02 Mar 2026