- Menkop Perkuat Koordinasi untuk Pastikan Kesiapan Operasionalisasi KDKMP
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
- Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
Kajari Kabupaten Blitar Tinggalkan Masyarakat Sidorejo Akan Klarifikasi Soal Tanah Kebun Cengkeh

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Doko merasa kecewa dengan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang dijanjikan selama satu minggu untuk memberikan penjelasan terkait laporan dugaan korupsi atas perkebunan cengkeh masuk desa Sidoeejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.
Masyarakat desa Sidorejo sekitar pukul 09.00 WIB Kamis (03/06/25) saat datang ke kantor Kejari Kabupten Blitar bermaksud menagih janji, namun sayangnya perwakilan warga di kecewakan oleh Plt Kejari yang tidak bisa menemui mereka. Padahal masyarakat mengetahui bahwa saat itu Kejari sedang berada di tempat
Kasi Intel Dian Kurniawan dihadapan masyarakat dan Suhadi selaku kuasa hukum warga Sidorejo menyampaikan, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai SOP, Kejari masih menelaah dan melakukan kajian dilapangan tentang laporan masyarakat desa Sidorejo Kecamatan Doko.
Baca Lainnya :
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik Pemilik Toko Bangunan di Gandusari Rugi Ratusan Juta Toko Ludes Terbakar.
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
Saat itu masyarakat Sidorejo yang didampingi Suhadi selaku penasehat hukumnya disambut di teras Kejari Kabupaten Blitar di temui oleh Kasi Intel Diyan Kurniawan.
Menanggapi perlakuan Plt Kejari Kabupaten Blitar Suhadi, S.H kepada wartawan menyampaikan," yang semestinya Kepala Kejaksaan Negeri bisa diajak kerjasama dalam menangani masalah ini ternyata justru malah kabur," ujar Suhadi.
Dia juga menyampaikan, atas kejadian ini menurutnya adalah kekonyolan yang luar biasa.
"Karena ini laporan tindak pidana korupsi, terkesan ini menghalang - halangi, atau tidak memproses tindak pidana korupsi," duga Suhadi.
Yang mana dalam undang - undang tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 20-21 diatur, "barang siapa yang menghalang - halangi, merintangi dan seterusnya, dalam perkara Tipikor, masuk dalam kategori Obstruction of justice," tandas Suhadi.
Akibat atas dugaan menghalangi hal tersebut, maka Suhadi juga menyampaikan dengan gamblang, bahwa perbuatan itu dapat di sangsi hukuman antara 3 sampai 12 tahun penjara termasuk juga oknum Kejaksaan.

"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kan dipimpin Kajari, kalau Kajari kabur, saya kira sudah ada tanda - tanda mereka akan menghalangi dan merintangi, masuk pelanggaran pasal 21 uu Tipikor," bebernya.
Kalau aparatnya tidak mau menegakan hukum, masih ungkap Suhadi, "lalu negara kita mau jadi apa ?, kan negara kita negara hukum," imbuhnya.
Sebagai kuasa hukum warga desa Sidorejo Doko ini, Suhadi juga menyampaikan sikapnya, " Menyikapi kaburnya Kajari pihaknya sangat menyayangkan, ketika masyarakat datang ke kantor Kejari Kabupaten Blitar minta klarifikasi, nantinya akan dikoordinasikan lagi dengan tim penasihat hukum yang ada.
Apakah nanti akan kita laporkan ke KPK kategori sebagai Obstruction of justice, apakah ke Kejagung di Jakarta, atau langkah - langkah lain nanti kita pertimbangkan,"pungkas Suhadi. (za/mp)

.jpg)


.jpg)





.jpg)





