- Kapolres Metro Depok Gandeng Cipayung Plus Jaga Kamtibmas Lewat Program JAGA Depok On The Spot
- Prabowo Instruksikan Subsidi BBM Nelayan Lewat BPDP, Bukan APBN
- Petani Tebu Dapat Kepastian Pasar, Pemerintah Perkuat Koperasi Menuju Swasembada Gula
- LPDB Koperasi Tegaskan Komitmen Pembiayaan Syariah Berbasis Good Governance
- Menteri UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Hadapi Bonus Demografi
- Diduga Konspirasi Praktik Monopoli Pengadaan Seragam SMKN 1 Doko Blitar Jadi Sorotan Publik
- JPO Tendean Nyaris Roboh Ditabrak Truk, FPPJ Desak Audit Menyeluruh Dinas Bina Marga DKI Jakarta
- Bupati Barito Utara Tinjau Sejumlah Lokasi Pembangunan Prioritas
- Naruk Saritani Bersama Anggota DPRD Meriahkan Gowes Pagi Car Free Day di Muara Teweh
- Menteri UMKM: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen
Prabowo Instruksikan Subsidi BBM Nelayan Lewat BPDP, Bukan APBN
.jpg)
Keterangan Gambar : Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus BBM
MEGAPOLITANPOS.COM, Bogor – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk meringankan biaya operasional sektor perikanan sekaligus menjaga keberlanjutan usaha para nelayan.
Instruksi itu disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter. Sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah menikmati BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Untuk mengurangi beban nelayan kapal berukuran lebih besar, pemerintah menyepakati harga khusus sebesar Rp15.000 per liter.
Baca Lainnya :
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, harga rata-rata produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Airlangga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Program harga khusus BBM ini juga telah disiapkan dengan kuota mencapai 400.000 ton untuk kebutuhan selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha di sektor perikanan yang saat ini menghadapi tingginya biaya operasional akibat kenaikan harga BBM.
"Harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang memiliki kapal 30 GT ke atas," kata Bahlil.
Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai tindak lanjut arahan Presiden. Bahlil juga menegaskan bahwa dukungan harga BBM tersebut sepenuhnya menggunakan dana non-APBN.
Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan titik-titik penyaluran BBM. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan manfaat kebijakan benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.
Kebijakan harga khusus BBM ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional, menjaga produktivitas nelayan kapal menengah hingga besar, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir di tengah tantangan kenaikan biaya operasional.(AS/MP).
















