- Generasi Nias Melek Teknologi, PRSI Sumut dan BINUS Medan Gelar Workshop Robotika
- Hujan Deras Picu Banjir di Jakarta Barat, 12 RT Terendam dan Sejumlah Jalan Lumpuh
- Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola
- Pesan Paskah 2026, Menag Tekankan Harmoni dan Persaudaraan Bangsa
- Pemprov DKI Siap Gelar Lebaran Betawi ke-18, Ajang Silaturahmi Akbar Warga Jakarta
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- JKB Gelar Halal Bihalal 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Komitmen Kebangsaan
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
Hotman Paris Bersikeras Kliennya Teddy Minahasa Tidak Bersalah

Keterangan Gambar : Hotman Paris Hutapea memberi keterangan setelah mendampingi Teddy Minahasa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam proses tahap II, Rabu, 11 November 2022, (Poto AS Megapolitanpos).
Megapolitanpos.com, Jakarta- Hotman Paris Hutapea bersikeras bahwa kliennya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra(TM) tidak bersalah dan tidak terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu.
Hotman menyampaikan bahwa Teddy konsisten menyatakan tidak terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu. Pengacara kondang tersebut juga masih mempertanyakan dari mana sebenarnya asal-usul sabu yang beredar di Jakarta itu.
Dia menyatakan siap berargumen di dalam persidangan nanti. "Nanti kita akan bersuara di pengadilan. Karena kalau sudah di pengadilan, jaksa sama kita udah sama posisi sama-sama bertarung," tutur Hotman Paris di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 11 Januari 2023.
Baca Lainnya :
- Terancam 20 Tahun Penjara, Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Rilis Barang Bukti Sitaan dari Irjen Pol Teddy Minahasa
- Dalam Kondisi Sehat, Irjen Teddy Minahasa Diserahkan ke Kejati DKI
- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat , Kasus Teddy Minahasa Sudah Layak dilimpahkan ke Pengadilan
Alasannya menurut Hotman, satu barang narkoba tersebut semula jumlahnya adalah 40 kg. Semula pertama kali awal Kapolres mengatakan 41,4 kg laporan ke Kapolda.
Setelah beberapa hari di timbang ternyata tidak sampai 40 kg.
" Artinya ditahap awal waktu barang tersebut masih ditangan Kapolres sudah menguap hampir 1,5 kg," ungkap Hotman.
Yang kedua lanjutnya dari 39,5 yang 35 resmi dimusnahkan dihadapan Walikota, Kajari dan para pejabat yang resmi ada berita acara dan tanda tangannya, namun mengapa kata Hotman, disebutkan dari WA (What's App)dari situ diambil 5 kg, "dari segi hukum bagaimana?," Kata Hotman.
" Waktu 35 itu dimusnahkan ada ketua pengadilan,Kajari dan pejabat seluruhnya lengkap, koq tiba tiba dengan bukti WA di ambil dari situ, tidak masuk di akal, dari segi hukum bagaimana?," Kata Hotman.
Pengertiannya Teddy lanjut Hotman yang 4,5 kg itu yang dipinjam untuk penjebakan, tapi ternyata pada tgl 10 Oktober waktu disita ada dirumah Dody 2 kg, dirumah Linda 3 kg di Kejaksaan masih ada 4,3 kg. "berartikan ini barang narkoba yang berbeda," jelas Hotman.
Hotman menambahkan, 4,5 kg yang semula dijadikan barang bukti dan itu yang untuk penjebakan ternyata sampai detik ini masih ada di kejaksaan, masih lengkap sedangkan yang disita dirumah Doddy (Doddy Prawira Negara) dan itu 3 kg tidak jelas sumbernya darimana.
" Tanggal 28 September menurut WA yg diakui Doddy Kapolres , Teddy Minahasa sudah memerintahkan semua barang bukti yang semula akan dilakukan sebagai penjebakan ini harus dimusnahkan itu diakui dalam berita acara, Tarik batalkan dan musnahkan, itu perintah dari itu tidak ada lagi perintah jual lagi lah atau apalah tapi koq bisa tgl 10 Oktober koq bisa ada lagi ditemukan dirumahnya doddy sama Linda,"imbuh Hotman.
Hotman kembali menjelaskan, laporan ke Kapolda semula 41,5 kg, pada saat ditimbang cuma 39,5 kg, 2 kg menyusut dan selama itu yang menyimpan barang adalah Dody.
" dari awal sudah ada keanehan yang kedua kurang lebih 5 kg yang diperintahkan Kapolda Deddy untuk barbuk, itu semula diperintahkan kepada doddy sebagai bahan penjebakan ternyata sampai hari ini masih ada di kejaksaan sebagai barang bukti untuk para terdakwa. Berarti yang disita dari rumah dody dan Linda yang katanya dijual kurang lebih 4,3 kg darimana sumbernya," kata Hotman.
Selanjutnya kata Hotman, Dody mengatakan sesudah Doddy tertangkap ia mulai berdalih ini atas perintah atasan. " Seorang AKBP kalau jaman dulu itu Kolonel, apa masuk di akal kolonel jual beli narkoba tanpa ada pembagian uang, ya mirip - mirip kasus Sambo," pungkas Hotman(ASl/Red/Mp).









.jpg)

.jpg)





