- H.Alhadi Ajak Umat Muslim Seimbangkan Waktu Bermedia Digital dengan Membaca Al Qur\'an
- Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
Dalam Kondisi Sehat, Irjen Teddy Minahasa Diserahkan ke Kejati DKI

Keterangan Gambar : Mobil yang membawa Irjen Teddy Minahasa
Megapolitanpos.com, Jakarta - Berkas kasus narkoba tersangka Irjen Teddy Minahasa(TM) dkk dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu(11/01).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa kemarin (10/01) mengatakan untuk kasus TM dkk berkas perkaranya sudah lengkap para tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu(11/01/2023).
Untuk kasus TM dkk, dapat kami sampaikan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap dan besok (hari ini) para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke jaksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Selasa (10/1/2023).
Baca Lainnya :
- Terancam 20 Tahun Penjara, Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Rilis Barang Bukti Sitaan dari Irjen Pol Teddy Minahasa
- Hotman Paris Bersikeras Kliennya Teddy Minahasa Tidak Bersalah
- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat , Kasus Teddy Minahasa Sudah Layak dilimpahkan ke Pengadilan
Pelimpahan tahap II akan dilakukan pada Rabu (11/1/2023) pukul 12.00 WIB. Pelimpahan Irjen Teddy Minahasa dkk akan dikawal aparat kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengatakan kliennya dalam keadaan sehat menjelang pelimpahan tahap II tersebut.
"(Keadaan Teddy Minahasa) sehat," kata Hotman pada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat lalu (14/10).
Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L.
"Keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.
Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa dkk.(ASl/Red/Mp).








.jpg)







