Dalam Kondisi Sehat, Irjen Teddy Minahasa Diserahkan ke Kejati DKI

By Achmad Sholeh(Alek) 11 Jan 2023, 21:56:03 WIB Nasional
Dalam Kondisi Sehat, Irjen Teddy Minahasa Diserahkan ke Kejati DKI

Keterangan Gambar : Mobil yang membawa Irjen Teddy Minahasa


Megapolitanpos.com, Jakarta - Berkas kasus narkoba tersangka Irjen Teddy Minahasa(TM) dkk dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu(11/01).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa kemarin (10/01) mengatakan untuk kasus TM dkk berkas perkaranya sudah lengkap para tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu(11/01/2023).

Untuk kasus TM dkk, dapat kami sampaikan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap dan besok (hari ini) para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke jaksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Selasa (10/1/2023).

Baca Lainnya :

Pelimpahan tahap II akan dilakukan pada Rabu (11/1/2023) pukul 12.00 WIB. Pelimpahan Irjen Teddy Minahasa dkk akan dikawal aparat kepolisian.

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengatakan kliennya dalam keadaan sehat menjelang pelimpahan tahap II tersebut.

"(Keadaan Teddy Minahasa) sehat," kata Hotman pada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat lalu (14/10).

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L.

"Keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar

2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok

3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok

4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.

Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa dkk.(ASl/Red/Mp).





  • Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km

    🕔21:07:31, 23 Jun 2026
  • Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo

    🕔18:32:26, 20 Jun 2026
  • PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara

    🕔18:36:20, 20 Jun 2026
  • Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo

    🕔19:51:57, 15 Jun 2026
  • PRO RI Resmi Menjadi Sayap Partai PRI, Siap Kawal Kedaulatan Teknologi Nasional

    🕔08:50:32, 14 Jun 2026