Kejaksaan Negeri Jakarta Barat , Kasus Teddy Minahasa Sudah Layak dilimpahkan ke Pengadilan

By Achmad Sholeh(Alek) 11 Jan 2023, 21:49:31 WIB Nasional
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat , Kasus Teddy Minahasa Sudah Layak dilimpahkan ke Pengadilan

Keterangan Gambar : Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat konpers terkait kasus Teddy Minahasa, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu(11/01/2023)


Megapolitanpos com, Jakarta- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menjelaskan Irjen Pol Teddy Minahasa akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat paling lambat awal Februari 2023.

" Perkara ini memang sudah layak dilimpahkan ke pengadilan dan apabila dipandang layak tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan dan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Iwan, di kantornya, Rabu(11/01/2023).

Dia mengatakan tim jaksa bakal melakukan penelitian terhadap tersangka dan alat bukti yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Selain itu Jaksa juga akan menyusun dakwaan bagi Teddy Minahasa untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Lainnya :

Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Iwan.

Selanjutnya Iwan belum dapat menjelaskan secara pasti kapan persidangan Irjen Teddy Minahasa akan dimulai. Namun, Jaksa akan menyerahkan dakwaan ke pengadilan paling lambat awal Februari 2023.

"Kan masa tahanan kami 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah, " pungkas Iwan.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar

2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok

3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok

4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.

Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.(ASl/Red)Mp)




  • Pesan Paskah 2026, Menag Tekankan Harmoni dan Persaudaraan Bangsa

    🕔15:48:23, 04 Apr 2026
  • BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas

    🕔15:11:10, 01 Apr 2026
  • DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan

    🕔19:15:34, 31 Mar 2026
  • Tiga Prajurit TNI Misi Perdamaian PBB Gugur Terkena Dampak Serangan Israel di Lebanon

    🕔22:29:45, 31 Mar 2026
  • WFH Dipertanyakan, DPR Angkat Suara : Hemat BBM atau Sekadar Ilusi Kebijakan

    🕔18:34:21, 29 Mar 2026