- Wujudkan Swasembada Gula Kementan Kerjasama CV Lang Buana Tanam Bibit Unggul Tebu Aas Agribun
- BNI Perkuat Dukungan untuk PBSI, Regenerasi Atlet Bulu Tangkis Indonesia Kian Bersinar
- Kolaborasi PRSI dan IESPA Siap Dorong Kreativitas Generasi Muda Indonesia
- Bunga PNM Mekaar Akan Dipangkas, Presiden Prabowo Dorong Keadilan Ekonomi Berbasis Pancasila
- Anggota DPRD Barito Utara H Nurul Anwar Sampaikan Pesan Idul Adha 1447 H,Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
- Anggota DPRD Barito Utara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 untuk Ketua DPRD Hj Mery Rukaini
- Kodim 1013 Muara Teweh Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026
- DPRD Hadiri Rakor Tata Kelola Pemkab Barito Utara di Gedung KPK RI
- BRI Life Hadirkan CSR Berkelanjutan: Dari Kesehatan Mata hingga Penguatan Ekonomi Desa
- KPK Dampingi Perbaikan Tata Kelola, Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Pembenahan
DPR RI kunjungi Krakatau Steel, PKS Tegaskan PMN untuk BUMN Perlu Kajian

Megapolitanpos.com, Jakarta- Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Cilegon, Banten. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka penelaahan BAKN DPR RI terhadap LHP BPK terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN dan Lembaga lainnya. Rapat dalam kunjungan ini dihadiri oleh Diektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Kementerian BUMN, PT. Krakatau Steel, Askrindo dan Jamkrindo. Turut hadir dalam rombongan BAKN, Anis Byarwati, wakil ketua BAKN dari fraksi PKS.
Anis mengawali pandangannya dengan menyampaikan bahwa DJKN adalah satu-satunya entitas yang bertugas dan diamanatkan untuk mengelola penyertaan modal negara di BUMN. “Kita tentu sedih mendengar Menteri Keuangan menyatakan bahwa hanya 40 persen BUMN yang memberikan keuntungan kepada negara. Sementara 60 persennya belum bisa memberikan keuntungan walaupun dikucurkan PMN secara terus-menerus. Karenanya DJKN perlu melakukan Langkah-langkah perbaikan ke depan dengan melakukan kajian sebelum mengucurkan PMN kepada BUMN,” papar Anis.
Ketua DPP PKS Bidang Ekoomi dan Keuangan ini juga memberikan catatan untuk Kementerian BUMN. Dalam catatan pemeriksaan BPK disebutkan bahwa kajian usulan PMN untuk BUMN tahun 2020 sampai 2022 telah dilakukan oleh Kementerian BUMN. Verifikasi atas usulan-usulan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti rencana dan organisasi kegiatan, Business Process Modeling Notation (BPMN), kondisi perusahaan, informasi perkiraan kebutuhan dana, dll. Namun BPK memberi catatan bahwa mekanisme verifikasi atas kajian usulan PMN dari BUMN tersebut masih kurang optimal. “Kementerian BUMN perlu memperhatikan keterlibatan BPKP sebagai organ pemerintah. Juga perlu memiliki mekanisme atau metode verifikasi yang jelas serta memiliki parameter yang tegas untuk menentukan tujuan pemberian PMN,” kata Anis.
Baca Lainnya :
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Makna Kartini Masa Kini, DPR Soroti Pendidikan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
- Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE
- WFH Hemat BBM Disorot DPR : Ada Dugaan Manipulasi Kendaraan Dinas
- H. Iing Misbahuddin Sebut Halal Bihalal PKS Wadah Satukan Visi Bangun Majalengka
Adapun untuk PT. Krakatau Steel, Anis menyampaikan keprihatinannya mengingat sepanjang tahun 2017-2020 Krakatau Steel mencatat kerugian besar bahkan termasuk 5 BUMN dengan saldo rugi terbesar di tahun 2020. “Sebagai penerima PMN, kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Anis. “Kondisi ini membutuhkan pendalaman karena kalau tidak diberikan PMN, kondisinya akan lebih berat lagi. Namun, seperti yang disampaikan di awal bahwa PMN harus memiliki makna. Harapannya kekayaan negara yang diberikan, bisa mendatangkan keuntungan sebagai timbal balik kepada negara untuk digunakan bagi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pemberian PMN kepada PT Krakatau Steel perlu didalami agar ke depan dapat dilakukan perbaikan sehingga Krakatau Steel dapat memberikan kontribusi signifikan pada APBN,” pungkasnya.
Reporter Achmad Sholeh sumiukm2@gmail.com










.jpg)





