- Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Operasional B Fashion dan The Seven terkait Peredaran Narkotika
- Peserta UKW di Barito Utara Diberi Pembekalan, Wartawan Senior Tekankan Etika dan Verifikasi Berita
- Komitmen Hijau BNI: Konservasi Satwa Dilindungi hingga Pemberdayaan Desa Penyangga
- Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di Jatim-Jateng, Tonggak Baru Ekonomi Desa
- Menikmati Sunrise dari Atas Awan, Nimo Highland Jadi Primadona Libur Panjang
- Dukung Suporter Indonesia di Thailand Open 2026, BNI Andalkan QRIS wondr by BNI
- Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula
- Ditreskrimum Polda Metro Siapkan Tim Buru Begal dan Kejahatan Jalanan 24 Jam
- Wujudkan Swasembada Gula Kementan Kerjasama CV Lang Buana Tanam Bibit Unggul Tebu Aas Agribun
- BNI Perkuat Dukungan untuk PBSI, Regenerasi Atlet Bulu Tangkis Indonesia Kian Bersinar
Ditjen AHU Sebut Permohonan Pendirian Koperasi Merah Putih Signifikan

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melaporkan kemajuan signifikan dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Data per 18 Mei 2025 menunjukkan telah tercatat 14.875 permohonan nama untuk koperasi desa dan 1.191 untuk koperasi kelurahan merah putih. Sebanyak 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan merah putih telah resmi berdiri, sementara 8 koperasi telah berhasil dikonversi dari jenis koperasi lain menjadi koperasi desa merah putih.
"Inovasi layanan digital kami mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi dengan kecepatan luar biasa, yaitu 1.000 dokumen per jam. Ini berarti kami bisa menyelesaikan hingga 24.000 koperasi setiap harinya," ungkap Dirjen AHU Widodo dalam paparan resminya di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca Lainnya :
- Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Operasional B Fashion dan The Seven terkait Peredaran Narkotika
- Peserta UKW di Barito Utara Diberi Pembekalan, Wartawan Senior Tekankan Etika dan Verifikasi Berita
- Komitmen Hijau BNI: Konservasi Satwa Dilindungi hingga Pemberdayaan Desa Penyangga
- Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di Jatim-Jateng, Tonggak Baru Ekonomi Desa
- Menikmati Sunrise dari Atas Awan, Nimo Highland Jadi Primadona Libur Panjang
Widodo menekankan bahwa terobosan ini merupakan bagian dari transformasi digital menyeluruh yang telah dijalankan Kemenkum.
"Sistem AHU Online tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi," jelasnya.
Untuk menyederhanakan prosedur, Kemenkum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025. Salah satu terobosan utamanya adalah membuka akses bagi seluruh notaris, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi untuk membantu percepatan program ini.
"Notaris memiliki peran krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal," tambah Widodo.
Meski demikian, Ditjen AHU mengakui adanya tantangan, seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk mengatasinya, akan diperkuat koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan pemerintah daerah, diaktifkan sistem notifikasi otomatis, dan disediakan dashboard pemantauan real-time.
"Kolaborasi multisektor ini mendukung Asta Cita ke-2 yaitu swasembada pangan dan ke-6 yaitu pemerataan ekonomi," tegas Widodo.
"Langkah percepatan ini diharapkan mendorong 24.000 legalisasi koperasi perhari, dengan dukungan penuh dari seluruh notaris di Indonesia. Kami pastikan masyarakat desa mendapat kepastian hukum secara cepat dan terjangkau," tambah Widodo.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal melaporkan bahwa Sulsel telah mencatat 78 koperasi yang sudah melakukan pelaporan dan pemesanan nama. Data ini diperoleh dari hasil monitoring Kanwil Sulsel per tanggal 19 Mei 2025. ** (Anton)









1.jpg)






