- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung

Keterangan Gambar : Barang Bukti
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi peredaran obat keras tanpa izin kembali terbongkar. Kali ini, Polres Majalengka melalui Satres Narkoba bergerak cepat mengungkap praktik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Seorang pria berinisial R A Bin Aep tak berkutik saat diamankan petugas pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang beroperasi secara tersembunyi.
Baca Lainnya :
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Bupati Eman Puji Reksa Siaga TNI AU, Warga Majalengka Takjub
- Gerak Serentak PKK Majalengka Guncang Desa :26 Kecamatan Disisir, Bantuan Digelontorkan
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 2.650.000, dua unit handphone, serta sejumlah obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.
Tak berhenti di situ, pengembangan langsung dilakukan. Petugas bergerak ke rumah seorang saksi yang diduga menjadi tempat penitipan barang. Hasilnya mencengangkan ratusan butir obat keras kembali ditemukan.
Rinciannya, 707 butir Tramadol dan 416 butir Trihexyphenidyl, menambah daftar barang bukti yang kini diamankan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, lengkap dengan barang pendukung lainnya.
Jumlah ini mempertegas skala peredaran yang tidak bisa dianggap sepele. Tersangka diduga kuat menjalankan praktik ilegal dengan mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian, tanpa kewenangan, serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam regulasi kesehatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman serius.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat ilegal masih mengintai dan membutuhkan pengawasan ketat dari semua pihak. (Agit)

















