- Kemenkes Ungkap 1.527 Kasus Influenza, H1N1pdm09 Paling Banyak Ditemukan
- Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Desa Slorok, Garum.
- Kemenag Kab Tangerang Terus Perkuat Pembinaan Madrasah.
- IPSI Kota Blitar Rampung Inisiasi Pasar Apung Karplos Dongkrak Ekonomi UMKM.
- IPSI Kota Blitar Rampung Inisiasi Pasar Apung Karplos Dongkrak Ekonomi UMKM.
- Muhammad Nazaruddin Pimpin Jalan Sehat PRI, Bahas Program Pemerintah dan Agenda Partai
- Sambut HUT Ke-7 Kogabwilhan I, IKKT PWA CBS II Kogabwilhan II Pererat Silaturahmi Dan Kepedulian.
- Peran Aktif Babinsa Patroli Malam, Jadi Tauladan Warga.
- Dandim 0506/Tgr Hadiri Kirab Budaya dan Ruwat Bumi, Pentingnya Menjaga Kerukunan .
Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung

Keterangan Gambar : Barang Bukti
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi peredaran obat keras tanpa izin kembali terbongkar. Kali ini, Polres Majalengka melalui Satres Narkoba bergerak cepat mengungkap praktik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Seorang pria berinisial R A Bin Aep tak berkutik saat diamankan petugas pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang beroperasi secara tersembunyi.
Baca Lainnya :
- Kemenkes Ungkap 1.527 Kasus Influenza, H1N1pdm09 Paling Banyak Ditemukan
- Dua Pelajar Majalengka Bikin Gebrakan di PENTAS PAI Jabar 2026
- DPKPP Majalengka Tegur CV Adibrata Jaya Persada soal Proyek Sumberjaya
- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 2.650.000, dua unit handphone, serta sejumlah obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.
Tak berhenti di situ, pengembangan langsung dilakukan. Petugas bergerak ke rumah seorang saksi yang diduga menjadi tempat penitipan barang. Hasilnya mencengangkan ratusan butir obat keras kembali ditemukan.
Rinciannya, 707 butir Tramadol dan 416 butir Trihexyphenidyl, menambah daftar barang bukti yang kini diamankan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, lengkap dengan barang pendukung lainnya.
Jumlah ini mempertegas skala peredaran yang tidak bisa dianggap sepele. Tersangka diduga kuat menjalankan praktik ilegal dengan mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian, tanpa kewenangan, serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam regulasi kesehatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman serius.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat ilegal masih mengintai dan membutuhkan pengawasan ketat dari semua pihak. (Agit)









1.jpg)
.jpg)





