- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur

Keterangan Gambar : Polisi membeberkan barang bukti sajam yang digunakan pada saat tragedi berdarah.
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Misteri pembunuhan sadis yang merenggut lima nyawa di Kecamatan Teweh Timur pada 19 April lalu akhirnya terungkap. Polres Barito Utara secara resmi memaparkan motif di balik tragedi berdarah yang melibatkan pertikaian antar kerabat tersebut dalam konferensi pers, Jumat (01/05/2026).
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh pihak kepolisian adalah mengenai penyebab kematian para korban. Menanggapi simpang siur informasi di masyarakat terkait penggunaan senjata api (senpi), Kasatreskrim Polres Barut, AKP Ricky Hermawan, memberikan klarifikasi tegas berdasarkan hasil medis.
"Kami tegaskan, berdasarkan hasil otopsi dokter forensik, tidak ada satupun korban yang meninggal dunia akibat senjata api. Memang benar ada
Senpi di TKP dan saat ini masih kami dalami asal-usulnya, namun penyebab utama kematian bukan karena tembakan," ujar AKP Ricky Hermawan mewakili Kapolres Barito Utara.
Konflik ini dipicu oleh permasalahan lama terkait batas wilayah garapan hutan. Sebagai masyarakat adat Dayak yang turun-temurun mengelola hasil hutan, dengan berkembang nya waktu setelah ada beberapa perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, maka nilai lahan garapan tersebut bernilai tinggi.
Baca Lainnya :
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
Adapun perselisihan wilayah ini memuncak ketika akses keluar lahan (blok) milik pelaku ditutup oleh pihak korban menggunakan pagar kayu, karena akses keluar masuk pelaku harus melewati lahan para korban.
Cekcok mulut yang terjadi pada hari Jumat tersebut kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan pembunuhan berencana.
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga (tiga kakak beradik dan satu menantu), yakni:
VS (46)
LK (60)
SH (37)
SP alias MN (45)
Ironisnya, para korban juga merupakan kerabat jauh dari para pelaku. Korban tewas diidentifikasi sebagai CU (51), NA (41), Normilah alias Ono (58), TW (19), dan seorang balita berinisial MD (3). Sementara satu korban lainnya, AL (40), masih dalam kondisi luka berat.
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur. Salah satu tersangka sempat menyerahkan diri ke Polres Damai (Kutai Barat), namun polisi menilai tindakan tersebut tidak sepenuhnya kooperatif.
"Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membawa barang bukti berupa parang yang tidak sesuai. Setelah pendalaman, parang yang asli digunakan ternyata disembunyikan dengan cara dikubur di belakang rumah," tambah Ricky.
Tersangka terakhir, MN, berhasil diringkus di Kutai Timur pada Selasa (28/04/2026).
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 459 KUHP: Pembunuhan Berencana.
Pasal 458 ayat (1) KUHP: Pembunuhan.
Pasal 20 huruf c KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana.
Para pelaku kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Wakapolres Barut berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi para korban.
(A)

.jpg)















