- Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perk
- Lima Poin Penting Bupati Dalam Rakor Camat dan Kepala Puskesmas se Barito Utara
- Demi Menjaga Keamanan, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam.
- Kejar Target 11 Program Unggulan dan 12 Prioritas, Bupati Minta Jajaran Bergerak Cepat
- Puncak Hari Santri Nasional 2026 di Kab Tangerang Berlangsung Meriah.
- Catat Kinerja Positif Pada Semester 1-2026, JAPFA Perkuat Fondasi Pertumbuhan melalui Inovasi dan Efisiensi
- Kajari Kota Tangerang Sebut Pemberitaan Panti Pijat Mawar Bodas Ngaco.
- Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Perluas Pasar
- Suswati : Hari Santri Nasional Bagian Intergral Wujudkan Generasi Muda yang Akhlaqul Kharimah.
- Danramil 01/Tgr Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kota Tangerang Tahun 2026.
Polri Tangkap 2 Tersangka Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools
Phising Tools

Keterangan Gambar : Direktorat Tindak Pidana (Dittipidter) Siber Bareskrim Polri Pamerkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Phising Tools.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipidter) Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools (perangkat curi data) yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan, beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan situs wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.
"Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script," ujar Himawan.
Baca Lainnya :
- Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perk
- Lima Poin Penting Bupati Dalam Rakor Camat dan Kepala Puskesmas se Barito Utara
- Demi Menjaga Keamanan, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam.
- Kejar Target 11 Program Unggulan dan 12 Prioritas, Bupati Minta Jajaran Bergerak Cepat
- Puncak Hari Santri Nasional 2026 di Kab Tangerang Berlangsung Meriah.
Menurutnya, tersangka GWL telah memproduksi serta menyempurnakan phishing tools sejak tahun 2017, sebelum mulai menjual dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah situs.
"Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Dalam melakukan penjualan tools (perangkat), tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli," jelasnya.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menambahkan, bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal," ungkap Nunung.
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil membongkar jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan jumlah pembeli dan korban yang sangat besar.
"Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Selain itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Irjen Nunung menambahkan, kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan dengan nilai miliaran rupiah.
"Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar," ujarnya.(***)





.jpg)


.jpg)







