- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga

Keterangan Gambar : Dugaan pelaku penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi peredaran obat keras tanpa izin kembali terbongkar. Kali ini, aparat bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ilegal di wilayah Kecamatan Talaga.
Dalam keterangan pers, Sabtu (02/05/2026). Pelaku berinisial A M Bin Ahyari, warga Desa Mekarraharja, ditangkap pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di area parkir sebuah gerai ritel modern. Penangkapan ini menjadi momen krusial terbongkarnya aktivitas mencurigakan yang meresahkan masyarakat.
Aparat dari Polres Majalengka melalui Satres Narkoba langsung mengambil alih penanganan setelah pelaku sebelumnya diamankan oleh seorang saksi di lokasi kejadian.
Baca Lainnya :
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 580 ribu, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi ilegal.
Pelaku sempat dibawa ke Polsek Talaga sebelum akhirnya diserahkan ke Satres Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya keterlibatan pelaku dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin, meski dalam jumlah yang terbilang kecil yakni 4 butir Tramadol dan 3 butir Trihexyphenidyl.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa praktik ini tidak bisa dianggap sepele. Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dinilai berpotensi besar membahayakan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi sasaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai pasal yang berlaku.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka. Aparat memastikan akan terus memburu jaringan peredaran obat ilegal hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan publik. ** (Agit)

















