- Kemenkes Ungkap 1.527 Kasus Influenza, H1N1pdm09 Paling Banyak Ditemukan
- Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Desa Slorok, Garum.
- Kemenag Kab Tangerang Terus Perkuat Pembinaan Madrasah.
- IPSI Kota Blitar Rampung Inisiasi Pasar Apung Karplos Dongkrak Ekonomi UMKM.
- IPSI Kota Blitar Rampung Inisiasi Pasar Apung Karplos Dongkrak Ekonomi UMKM.
- Muhammad Nazaruddin Pimpin Jalan Sehat PRI, Bahas Program Pemerintah dan Agenda Partai
- Sambut HUT Ke-7 Kogabwilhan I, IKKT PWA CBS II Kogabwilhan II Pererat Silaturahmi Dan Kepedulian.
- Peran Aktif Babinsa Patroli Malam, Jadi Tauladan Warga.
- Dandim 0506/Tgr Hadiri Kirab Budaya dan Ruwat Bumi, Pentingnya Menjaga Kerukunan .
Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga

Keterangan Gambar : Dugaan pelaku penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi peredaran obat keras tanpa izin kembali terbongkar. Kali ini, aparat bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ilegal di wilayah Kecamatan Talaga.
Dalam keterangan pers, Sabtu (02/05/2026). Pelaku berinisial A M Bin Ahyari, warga Desa Mekarraharja, ditangkap pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di area parkir sebuah gerai ritel modern. Penangkapan ini menjadi momen krusial terbongkarnya aktivitas mencurigakan yang meresahkan masyarakat.
Aparat dari Polres Majalengka melalui Satres Narkoba langsung mengambil alih penanganan setelah pelaku sebelumnya diamankan oleh seorang saksi di lokasi kejadian.
Baca Lainnya :
- Dua Pelajar Majalengka Bikin Gebrakan di PENTAS PAI Jabar 2026
- DPKPP Majalengka Tegur CV Adibrata Jaya Persada soal Proyek Sumberjaya
- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 580 ribu, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi ilegal.
Pelaku sempat dibawa ke Polsek Talaga sebelum akhirnya diserahkan ke Satres Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya keterlibatan pelaku dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin, meski dalam jumlah yang terbilang kecil yakni 4 butir Tramadol dan 3 butir Trihexyphenidyl.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa praktik ini tidak bisa dianggap sepele. Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dinilai berpotensi besar membahayakan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi sasaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai pasal yang berlaku.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka. Aparat memastikan akan terus memburu jaringan peredaran obat ilegal hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan publik. ** (Agit)









1.jpg)
.jpg)





