Resmob PMJ Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng
Resmob PMJ Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng

By Anton 29 Apr 2026, 22:13:18 WIB DKI Jakarta
Resmob PMJ Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng

Keterangan Gambar : Tampak kedua pelaku penyiraman air keras (lingkaran merah) dengan mengendarai sepeda motor berboncengan hendak menyiram korban yang mengendarai sepeda listrik sendirian di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.(Ist).


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap pria di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua pelaku masing-masing berinisial DM dan MG.

Peristiwa penyiraman yang terekam CCTV dan  beredar viral di media sosial, terjadi pada Minggu sore, 26 April 2026. Saat itu korban pria yang berinisial KA sedang pulang menggunakan sepeda listrik, lalu dipepet dua pria berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah wajah korban hingga korban mengalami luka bakar.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan cepat, olah TKP, dan penelusuran rekaman CCTV oleh Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya.

Baca Lainnya :

"Tim bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan," ujarnya pada Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku DM di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin dini hari, 27 April 2026. Sementara itu, MG yang diduga berperan sebagai eksekutor lebih dulu diamankan di wilayah Cengkareng.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penyiraman cairan kimia ini diduga dipicu setelah sebelumnya terjadi perselisihan dalam pertandingan sepak bola. Persoalan yang semula hanya cekcok di lapangan kemudian berujung pada tindakan kekerasan," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.

"Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan," sambungnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(**)




  • Resmob PMJ Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng

    🕔22:13:18, 29 Apr 2026
  • Memperluas Akses Pendidikan Bagi Masyarakat, Pemprov DKI Mulai Merealisasikan Program Sekolah Swasta Gratis

    🕔01:00:19, 27 Apr 2026
  • Polres Metro Jakarta Pusat Bekuk Pelaku Jambret Ponsel Milik WNA Jerman

    🕔06:47:44, 24 Apr 2026
  • Polri Tangkap 2 Tersangka Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools

    🕔08:52:39, 23 Apr 2026
  • Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

    🕔18:34:12, 20 Apr 2026