Cegah Berita Hoaxs Bawaslu Dorong Media Sosial Awasi Penyelenggaraan Pemilu

By Achmad Sholeh(Alek) 27 Jan 2023, 03:49:32 WIB Nasional
Cegah Berita Hoaxs Bawaslu Dorong Media Sosial Awasi Penyelenggaraan Pemilu

Keterangan Gambar : Dialoq Publik" Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, polarisasi politik dan Sara pada pemilu 2024" di Jakarta, Kamis(26/01/2023).


Megapolitanpos.com, Jakarta- Media Sosial(Medsos) diharapkan membuat gugus tugas bersama kepada Mabes Polri dan Kemimfo untuk ber- reaksi bersama dewan pers,KPI dan KPU dan semua platform yg ada di medsos termasuk tiktok. Selain itu peran media diharapkan bekerja secara kredibel dan sesuai kode etik jurnalistik sehingga diharapkan penyelenggaraan pemilu yg jujur,adil, aman, dan sukses dapat terlaksana tanpa adanya pemberitaan hoaxs.

Demikian yang terungkap dari Dialoq Publik" Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, polarisasi politik dan Sara pada pemilu 2024" di Jakarta, Kamis(26/01/2023).

" Kepada medsos diharapkan kedepan kita buat gugus tugas bersama kepada temen temen Mabes Polri dan Kominfo. Supaya bisa saling bereaksi asi bersama Dewan Pers, KPI dan KPU dan juga kita harap semua platform yg ada di medsos, dan ditambah satu lagi Tiktok," kata ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

Baca Lainnya :

Rahmat menambahkan untuk mereduksi politisasi sara dan politik identitas melalui medsos dia mendorong dilakukan diskusi kesetiap daerah.

" Diharapkan diskusi semakin banyak lagi dikembangkan dibeberapa propinsi di Indonesia supaya untuk mereduksi politisasi sara dan politik identitas melalui medsos atau media apapun yg berkaitan dengan teknologinya dan informasi," katanya.

Lebih jauh terkait masa kampanye, Rahmat menegaskan, bahwa Kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. terkait pelanggaran itu ada UU ITE yang mengatur dan akan ada penindakan dari kepolisian dalam hal pelanggaran politik identitas yakni dari Mabes Polri(Cyber crime).

" Pada saat ini belum masa kampanye , kampanye akan dimulai 28 November 2023, sebelum itu dilarang berkampanye 

terkait pelanggaran itu ada UU ITE yang mengatur dan akan ada penindakan dari kepolisian dalam hal pelanggaran politik identitas yakni dari Mabes Polri(Cyber crime)," katanya.

Selanjutnya masalah PPATK, Rahmat mengatakan, para peserta pemilu harus memberikan laporan awal dana kampanye dan akan diaudit oleh KPU 

" Para peserta pemilu harus memberikan laporan awal dana kampanye. Itu akan dimulai pada beberapa bulan kedepan. Dan akan diperiksa dan diaudit oleh KPU," terangnya.

Bila ada dana dana politik uang seraya Rahmat menyebut tentu PPATK harus melaporkannya kepada Mabes Polri , Kejaksaan atau KPK.

"Jadi untuk kasus itu maka akan ada teman teman Polri yg akan menindaklanjutinya," tutupnya(ASl/Red/MP).




  • 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan Disiagakan selama Operasi Ketupat 2026

    🕔01:49:26, 03 Mar 2026
  • Dirut TVRI Iman Brotoseno Mundur karena Alasan Kesehatan, Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

    🕔04:34:16, 24 Feb 2026
  • PRSI dan Kemenekraf RI Perkuat Sinergi Creative-Tech, RoboSports Diusulkan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Nasional

    🕔09:03:19, 24 Feb 2026
  • Ketua Umum PB. Formula Mendukung Keputusan Ketua MUI Bidang Fatwa, Jangan Beli Produk AS yang Tidak Halal

    🕔08:16:54, 23 Feb 2026
  • Muhammadiyah Umumkan Salat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

    🕔23:54:16, 23 Feb 2026