Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan

By Sigit 29 Apr 2025, 18:02:02 WIB Tangerang Selatan
Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan

MEGAPOLITANPOS.COM Tangerang Selatan - Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Andi Lala  bersama korban Aryo, resmi melaporkan (SN) oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Polres Tangerang Tangerang Selatan, Senin (28/4/202)  malam.

Laporan tersebut buntut dari dugaan pengancaman yang dilakukan oleh personel penegak peraturan daerah (Perda) tersebut.

"Hari ini (Senin.red) malam kami resmi melaporkan SN atas dugaan tindak pidana pengancaman melaui media elektronik. Kami sudah lampirkan buktinya," paparnya.

Baca Lainnya :

Dijelaskan Lala, bahwa (SN) dilaporkan dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/906/IV/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Yaitu Pasal 45 B JO. 29 Undang Undang (UU) RI NO.11 Tahun 2008 sebagaimana di ubah dengan UU RI NO 22 Tahun 2024 Tentang (ITE). Dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Lala berharap, kasus yang mencoreng insitusi Satpol PP Tangsel itu bisa segera ditangani pihak kepolisian Polres Tangsel.

"Kita minta polisi bekerja profesional dan akuntabel. Ya,  SN dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Ancaman iti dikirimkan  langsung kepada korban,"pungkas Lala yang kerap kali menyuarakan kebebasan pers di wilayah Tangerang.

Sementara hingga berita ini di rilis, baik SN dan Kasatpol PP Kota Tangsel belum memberikan keterangan resmi, (red)




  • Koramil Pondok Aren Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga.

    🕔20:09:05, 12 Okt 2026
  • Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi.

    🕔12:35:58, 12 Okt 2026
  • 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.

    🕔13:53:47, 10 Okt 2026
  • Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung

    🕔10:55:40, 10 Okt 2026
  • Hari Pramuka ke-65, Dandim 0506/Tgr Hadiri Upacara Kwarcab Tangsel.

    🕔17:10:00, 07 Okt 2026